,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
04 September 2018 | Dibaca: 1231 Kali
Babak Akhir SH Praperadilankan Kapolres Mempawah

Mempawah, SuaraJournalist-KPK | Praperadilan yang diajukan Suryadi Bin Hamzah terhadap Kepala Kepolisian Resort Mempawah memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa (4/9/2018), Sidang dipimpin Hakim Tunggal Erlyan, SH.,MH.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 wib. Namun hakim Erlyan mendahulukan sidang yang lainnya, sehingga dimulai pukul 12.50 wib.
Sidang yang dihadiri kedua belah pihak, masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka.

Dari pantauan Media SJ-KPK, sidang di hari kedua ini, hakim langsung membacakan dakwaan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi pemohon maupun saksi termohon  praperadilan.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, pemohon praperadilan didakwa melanggar  Pasal 351 ayat (1) KUHP.  Serta mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Maskoriani, SH, merasa kecewa dan merasa tak dihargai di pengadilan negeri Mempawah.

“Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa dengan pengadilan di Mempawah ini. Semua dilanggar. Saya selaku kuasa hukum/pemohon tak dihargai,"tegas maskoriani,SH.

Lanjut ia, Ini pengadilan main-main. Sandiwara peradilan sedang dipertontonkan kepada masyarakat. Ungkapnya

Penasehat hukum Pemohon, Maskoriani,SH, pada media mengatakan, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Mempawah gugur.

"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maskoriani di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (4/9/2018).

Maskoriani menilai pembacaan dakwaan hari ini dipaksakan, agar menggugurkan gugurkan praperadilan kliennya.

“Pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Suryadi yang baru masuk sidang ke dua kali”
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>