Mempawah, SuaraJournalist-KPK | Praperadilan yang diajukan Suryadi Bin Hamzah terhadap Kepala Kepolisian Resort Mempawah memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa (4/9/2018), Sidang dipimpin Hakim Tunggal Erlyan, SH.,MH.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 wib. Namun hakim Erlyan mendahulukan sidang yang lainnya, sehingga dimulai pukul 12.50 wib.
Sidang yang dihadiri kedua belah pihak, masing-masing didampingi oleh kuasa hukum mereka.
Dari pantauan Media SJ-KPK, sidang di hari kedua ini, hakim langsung membacakan dakwaan tanpa melakukan pemeriksaan terhadap saksi pemohon maupun saksi termohon praperadilan.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, pemohon praperadilan didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Serta mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Kuasa hukum Pemohon praperadilan, Maskoriani, SH, merasa kecewa dan merasa tak dihargai di pengadilan negeri Mempawah.
“Saya selaku kuasa hukum sangat kecewa dengan pengadilan di Mempawah ini. Semua dilanggar. Saya selaku kuasa hukum/pemohon tak dihargai,"tegas maskoriani,SH.
Lanjut ia, Ini pengadilan main-main. Sandiwara peradilan sedang dipertontonkan kepada masyarakat. Ungkapnya
Penasehat hukum Pemohon, Maskoriani,SH, pada media mengatakan, mengakui bahwa praperadilan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Mempawah gugur.
"Dakwaan sudah dibacakan seperti ini, berarti gugur sudah," kata Maskoriani di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (4/9/2018).
Maskoriani menilai pembacaan dakwaan hari ini dipaksakan, agar menggugurkan gugurkan praperadilan kliennya.
“Pembacaan surat dakwaan sengaja dipaksakan hari ini untuk menggugurkan praperadilan Suryadi yang baru masuk sidang ke dua kali”