,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
22 Juni 2023 | Dibaca: 1507 Kali
Dana Rp 27 Milyar Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan Oleh Mantan Kadis Pendidikan Timika JU Kampak Papua, Itu Temuan BPK RI Th 2021/2022, Kami Minta DPRD Segera Bentuk Pansus dan Panggil itu JU

 
​​​​​​Lagi - lagi prilaku oknum mantan kadis pendidikan timika yang saat ini masih di pelihara oleh negara dan masih menghirup udara segar tanpa memberi efek jerah terkait kasus Tipikor Sentral Pendidikan Timika yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.6 miliard. Kasus sentral pendidikan belum selesai, muncul lagi kasus baru, sungguh memalukan.

Aktifis anti korupsi johan rumkorem belum puas dengan kasus sentral pendidikan yang diduga sengaja di tutupi oleh Kejati papua karena barangkali sudah diberi Apel segar makanya sampai saat ini kasus tersebut tidak tau kemana rimbanya. Kata johan, kami sudah cek ternyata kasusnya di-SP3kan, namun kami tetap desak  supaya SP3nya dipublilasikan ke publik, jangan simpan-simpan di kejati, negara kita inikan negara keterbukaan, jadi jangan tutupi. Johan menambahkan, kasus sentral pendidikan belum selesai, muncul lagi kasus baru, ada temuan LHP BPK RI TA 2021/2022 di dinas pendidikan yang belum dipertanggung jawabkan oleh mantan kadis pendidikan JU, nilainya sangat besar, Rp 27 milyard, ungkap johan. 

Johan menambahkan, sejauh ini APH kita belum serius menangani kasus-kasus korupsi di papua, Oknum APH kita ini hanya memilah-milah kasus, siapa yang setor banyak, laporannya aman, jadi demikian hukum kita seperti itu, apa benar negara kita ini seprti itu? Tanya johan.

Menanggapi LHP BPK, aktifis anti korupsi ini mendesak Ketua DPRD timika segera bentuk pansus untuk menyelidiki LHP BPK, kami minta panggil itu Mantan Kadis Pendidikan JU, jangan hanya foto berfoya-foya  bersama Pj Bupati yang dilantik lalu lupa diri, seolah-olah tidak berdosa.

Kami minta DPRD harus serius karna dananya bukan sedikit, bila perlu dalam pansus itu juga DPRD menyurati Kejati papua agar segera memberikan hasil P19/P21 sentral pendidikan, supaya masyarakat juga puas dengan hasilnya, jangan simpan di kejati papua, bagimana Misi pelayalanan kejaksaan yang dibilang transparansi kalau kasusnya ditutupi, jadi intinya, dua pokok masalah yang kami minta supaya DPRD segera bentuk pansus yaitu, menyelidiki LHP BPK RI terkait dinas pendidikan TA 2021/2022 sebesar Rp 27 miliard dan Menyurati Kejati papua untuk menyerahkan hasil Penuntutan Sentral pendidikan, tutur johan. Negara kita ini negara hukum, jadi harus di tindak juga dengan hukum, jangan memilah-milah kasus, kami minta Presiden harus tegas memberi saksi kepada para Oknum APH kita yang selalu memperjudikan Hukum di negara kita. Tegas johan. Johan menjelaskan, dalam pidato presiden, ketika itu, Presiden berpidato di depan umum , katanya, APH harus tegas, jangan salah gigit, kalau salah gigit nanti saya yang gigit sendiri, tutup johan(Red)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>