,
Muba Suara Journalist KPK. Jalan di Kampung 4 RT 4 Desa Sungai Dua Belum Diperbaiki, Masyarakat Resah Kecamatan Sungai Keruh  kabupaten musi...
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
21 Juni 2024 | Dibaca: 1559 Kali
Dapat Kucuran Dana Sebesar Rp5,5 Miliar, Perumda Tirta Tangerang Tetap Dalam Pengawasan Masyarakat Maupun Pemerintah

Tangerang - Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

"Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap," ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

"Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor  Rp. 166.809.440,"sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

"Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang  sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap," paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset  Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

"Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah," terangnya.

"Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas," tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

"Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-" tutupnya.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>