10 Januari 2025 | Dibaca: 1337 Kali
Desa yang Dapat DD Tertinggi dan Terendah di kabupaten Pati Tahun 2025
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama
Pati, Suara Jurnalis Koran Pemberita Korupsi(sj.kpk)– Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Pati dianggarkan Rp 380 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sejumlah desa mendapatkan DD tertinggi dan desa lainnya mendapatkan anggaran DD terendah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu, Desa Pasucen menjadi desa yang mendapatkan DD tertinggi di Kabupaten Pati. Desa yang terletak di Kecamatan Trangkil itu memperoleh DD sebesar Rp 1.870.060.000.
Anggaran nyaris Rp 2 miliar itu dibagi Rp 741.136.000 untuk alokasi dasar, Rp 870.414.000 untuk alokasi formula dan Rp 258.510.000 untuk alokasi kinerja. Desa yang mendapatkan DD terbayang kedua di Kabupaten Pati yakni, Prawoto yang mendapatkan anggaran Rp 1.782.543.000. Kemudian, Trangkil Rp 1.719.348.000, Ngemplak Kidul Rp 1.636.747.000, Wedarijaksa Rp 1.584.004.000 dan Desa Dukuhseti Rp 1.560.997.000.
Sementara enam desa di Kabupaten Pati yang mendapatkan dana desa terendah yakni, Desa Kebonsawahan Rp 595.388.000, Desa Ngarus Rp 625.577.000, Pajeksan Rp 650.600.000, Jatisari Rp 654.590.000, Desa Jepuro Rp 663.215.000 dan Desa Sumberan Rp 668.381.000. Perda Disahkan Setahun Lalu, KDD Pati Tak Kunjung Dibentuk Keenam desa yang mendapatkan DD terendah pada tahun ini tidak mendapatkan anggaran alokasi kinerja. Mereka hanya mendapatkan anggaran alokasi dasar dan alokasi formula. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi dadi kementerian untuk pencairan dana desa di 401 desa di Bumi Mina Tani. Biasanya proses pencairan dana desa dilakukan dalam kurun dua tahap. Pada semester pertama dan kedua. Desa mengusulkan pencairan setelah memenuhi persyaratan.
”Dicairkan dua tahap kalau tahun kemarin. Tapi setiap tahun ada perubahan tergantung juknas-juknis. Biasanya bulan Maret sudah ada yang bisa cair. Tergantung pengajuan dan kesiapan masing-masing desa dalam memenuhi persyaratan,” tutur Tri Hariyama.( Rabu, 8/1/2025) Perda Disahkan Setahun Lalu, KDD Pati Tak Kunjung Dibentuk Sebelum mencairkan dana desa, masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes) harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa pada tahun sebelumnya. Bila mereka tak bisa menyerahkan laporan pertanggungjawaban, Pemdes terancam tak bisa mencairkan dana desa tersebut. (tim ivg sj.kpk)