27 September 2024 | Dibaca: 1662 Kali
Diduga CV Global Mandiri abaikan peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Foto anggaran proyek dan lokasi proyek diRSUD Rantauprapat
Labuhanbatu- suarajournalist-kpk.id. Sangat miris melihat pekerja pembangunan gedung rawat inap KRIS Rumah Sakit Umum Daerah, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, dengan anggaran mencapai Rp 14.375.701.141.00, dimana pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh CV. Global Mandiri, yang para pekerja proyek dilokasi tidak memakai Alat Pelindung Diri. Hasil pantauan tim awak media, tampak para pekerja dilapangan sebagian besar tidak memakai alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya wajib dipakai dan disediakan oleh pihak pemborong proyek.
Ketika hal ini dipertanyakan tim awak media beberapa waktu yang lalu kepada Bapak Maratua selaku Mandor proyek mengatakan, "kalau mengenai APD pekerja Proyek, hal itu hanya persoalan dibuat-buat, mengada-ada, klise atau biasa, Jadi engak usah pala dipersoalkan ", ucapnya. Sambil mengatakan kalau disini ada Konsultan proyek dan Humas CV Global Mandiri.
Pada saat itu juga, secara bersamaan tampak oleh tim awak media, beberapa pekerja yang sedang berada di atas besi pengerjaan proyek namun tidak memakai APD, begitu juga dengan para pekerja proyek yang berada di bawah, sehingga sangat rentan akan bahaya kecelakaan dan dikuatirkan akan mengalami musibah kecelakaan kerja. Namun pemandangan itu dibiarkan begitu saja oleh beberapa karyawan, staf konsultan juga mandor proyek CV Global Mandiri. Yang lebih anehya dilokasi proyek tidak ditemukannya PPK proyek dilokasi pengerjaan.
Perlu di pahami, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan upaya untuk mengendalikan risiko bahaya saat bekerja. Kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Dimana hal tersebut tercipta karena keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerja, yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Didalam Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat. Sampai berita ini ditayangkan para pekerja proyek tidak ada yang memakai APD, dan teguran atau himbauan dari PPK dan CV. Global Mandiri untuk para pekerja proyek juga tidak ada, seakan-akan semua itu tidak perlu dilaksanakan.(**/Dora)