01 Desember 2020 | Dibaca: 1283 Kali
Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Kampak Papua Pastikan "Dorong" Pembangunan Pagar SD YPK HIB Sorido Ke Ranah Hukum
BIAK. SJKPK - Dunia pendidikan baru saja bersuka cita dengan dirayakannya Hari Guru secara nasional, tak terkecuali di Kabupaten Biak Numfor. Sayang, penghormatan sekaligus penghargaan tidak sepenuhnya dirasakan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa (Guru, red) tersebut yang masih terus setia mengabdi demi peningkatan dan kemajuan SDM.
Belum hilang dengungan kasus tindak pidana korupsi terhadap dana guru kontrak daerah, hingga menjerat mantan kepala dan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, LY dan HR sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat, kini diduga ada "modus" baru yang telah "dimainkan" terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020.
"Itu ada pembangunan pagar di SD YPK HIB Sorido, Kampung Sorido Distrik Biak Kota yang telah dilaksanakan atas partisipasi dan dukungan pihak sekolah bersama Komite dan para orang tua murid. Kami langsung turun ke lapangan setelah memperoleh keteranagn dan data bahwa diduga telah terjadi penyalah gunaan kewenangan yang sudah berlebihan dalam penggunaan dana BOS tersebut," bilang Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem pada Media ini, Jumat (27/11) kemarin.
Aneh bin ajaib, kata dia, mengingat pagar yang telah dalam tahap pengerjaan secara tiba-tiba ada pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh Kabid Dikjar Dinas Pendidikan Biak Numfor, Mesakh Mandowen dengan alasan untuk pembangunan pagar tersebut.
"Saya bilang modus mengingat pembangunan pagar tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak Komite sekolah dengan partisipasi dari orang tua murid, oknum tersebut (Kabid Dikjar, red) pakai kewenangannya secara berlebihan," ujar Johan.
Herannya lagi, sambungnya, dalam petunjuk teknis (Juknis) peruntukkan penggunaan dana BOS tersebut, ada bagian-bagian yang dicoret atau dihilangkan lalu digantikan dengan kegiatan pembangunan pagar yang sebenarnya tidak tertera di dalam juknis tersebut.
"Saya pikir aturan sudah jelas. Kenapa selalu pakai jabatan serta kewenangan yang terlalu berlebihan, apalagi tujuannya untuk perkaya diri, bahkan ujung-ujungnya justru bikin susah orang lain. Kami pastikan dorong masalah ini ke ranah hukum, dan juga mengawal proses hukumnya agar perbuatan-perbuatan seperti ini tidak terus terjadi," tandas Johan tegas. (Ndy/Zes)