,
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
JAKARTA - Ketua Politik Akademisi yang juga Advokat (Lawyer) muda, Syamsul Jahidin 'telah membuat pelaporan atas dugaan pelanggaran pemilu oleh...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
01 Desember 2020 | Dibaca: 1283 Kali
Diduga Salah Gunakan Kewenangan, Kampak Papua Pastikan "Dorong" Pembangunan Pagar SD YPK HIB Sorido Ke Ranah Hukum

BIAK. SJKPK - Dunia pendidikan baru saja bersuka cita dengan dirayakannya Hari Guru secara nasional, tak terkecuali di Kabupaten Biak Numfor. Sayang, penghormatan sekaligus penghargaan tidak sepenuhnya dirasakan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa (Guru, red) tersebut yang masih terus setia mengabdi demi peningkatan dan kemajuan SDM.

Belum hilang dengungan kasus tindak pidana korupsi terhadap dana guru kontrak daerah, hingga menjerat mantan kepala dan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak Numfor, LY dan HR sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri setempat, kini diduga ada "modus" baru yang telah "dimainkan" terkait penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2020.

"Itu ada pembangunan pagar di SD YPK HIB Sorido, Kampung Sorido Distrik Biak Kota yang telah dilaksanakan atas partisipasi dan dukungan pihak sekolah bersama Komite dan para orang tua murid. Kami langsung turun ke lapangan setelah memperoleh keteranagn dan data bahwa diduga telah terjadi penyalah gunaan kewenangan yang sudah berlebihan dalam penggunaan dana BOS tersebut," bilang Sekjen LSM Kampak Papua, Johan Rumkorem pada Media ini, Jumat (27/11) kemarin.
 
Aneh bin ajaib, kata dia, mengingat pagar yang telah dalam tahap pengerjaan secara tiba-tiba ada pemotongan dana BOS yang dilakukan oleh Kabid Dikjar Dinas Pendidikan Biak Numfor, Mesakh Mandowen dengan alasan untuk pembangunan pagar tersebut.

"Saya bilang modus mengingat pembangunan pagar tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak Komite sekolah dengan partisipasi dari orang tua murid, oknum tersebut (Kabid Dikjar, red) pakai kewenangannya secara berlebihan," ujar Johan.

Herannya lagi, sambungnya, dalam petunjuk teknis (Juknis) peruntukkan penggunaan dana BOS tersebut, ada bagian-bagian yang dicoret atau dihilangkan lalu digantikan dengan kegiatan pembangunan pagar yang sebenarnya tidak tertera di dalam juknis tersebut.

"Saya pikir aturan sudah jelas. Kenapa selalu pakai jabatan serta kewenangan yang terlalu berlebihan, apalagi tujuannya untuk perkaya diri, bahkan ujung-ujungnya justru bikin susah orang lain. Kami pastikan dorong masalah ini ke ranah hukum, dan juga mengawal proses hukumnya agar perbuatan-perbuatan seperti ini tidak terus terjadi," tandas Johan tegas. (Ndy/Zes)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>