,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
03 April 2022 | Dibaca: 1333 Kali
Dilaporkan Ke Kepolisian Sekdes Pakis Membantah Tuduhan Melakukan Pemerasan Saat Pilkades

Pati, Suara Journalist KPK- Laporan kepada pihak kepolisian yang dilakukan Widodo salah seorang calon Kepala Desa Pakis yang melaporkan Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Pakis, Kecamatan Tayu Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sekdes Pakis Nita Maria membantah keras tuduhan tersebut. Di Kantor Desa Pakis Sekdes Pakis Nita Maria didampangi Kepala Desa Pakis Subiyanto, menceritakan posisinya saat itu Nita Maria sebagai Bendahara pada kepanitiaan Pilkades Desa Pakis bukan sebagai Sekdes Pakis yang dijabat saat ini. Nita Maria menceritrakan kejadiannya hingga dilaporkan dirinya ke pihak Kepolisian. Menurutnya kepala desa terpilih Desa Pakis saat ini Subiyanto saat itu masih bakal calon kepala desa Pakis yang terdiri atas tiga orang calon yaitu Subiyanto, Heryanto dan Widodo, yang kini Widodo sebagai pelapor ke pihak Kepolisian Pati yang melaporkan Nita Maria melakukan pemerasan saat Pilkades.

Waktu itu jelang Pilkades Desa Pakis ada musyawarah di desa tentang belum adanya anggaran untuk pelaksanaan Pilkades, padahal waktu pelaksanaan pilkades sudah sangat mendesak. Maka Camat Tayu saat itu menjembatani mengmpulkan para calon kepala desa, Panitia Pilkades, unsur BPD serta semua dipanggil untuk bermusyawarah soal kesiapan anggaran pilkades. Pada awalnya salah satu calon kepala desa Pakis bernama Widodo tidak mau membicarakan soal anggaran pilkades. Menurut Camat Tayu jika tidak mau harus mencari sponsor pihak ketiga. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan pilkades sekitar Rp 60 juta, calon kepala desa ada tiga orang jika ditanggung oleh dua orang, maka masing-masing harus memberikan uang sebesar Rp 30 juta, tapi kalau ditanggung oleh tiga orang calon kepala desa maka masing-masing harus mengumpulkan Rp 20 juta. Pada saat itu Widodo berkata jika sebesar itu tidak sanggup, kecuali Rp 10 juta kalua lebih tidak bersedia.

Mendengar Widodo hanya bersedia memberikan Rp 10 juta, saat itu Camat Tayu bertanya bagaimana cara menutupi kekurangannya, dengan tiga orang calon kades berarti dana yang ada baru akan terkumpul Rp 30 juta, sedangkan anggaran yang diperlukan adalah Rp 60 juta. Akhirnya diputuskan disepakati kekurangan anggaran Rp 30 juta lagi akan ditanggung calon kades yang jadi. Setelah kesepakatan hal kewajiban anggaran yang harus disetorkan setiap calon kepala desa, Subiyanto kepala desa terpilih saat ini langsung memenuhi ketentuan tersebut. Pilkadespun berlanjut, namun seiring pandemi Covid-19 selama tiga bulan pilkades Desa Pakis vakum tidak berjalan tidak ada reaksi apapun. Setelah Subiyanto terpilih sebagai Kepala Desa Pakis dan sudah dilantik oleh Bupati Pati, ada tuduhan yang menerima keuangan itu Bendahara Panitia Pilkades Nita Maria, bukan selaku Sekdes Pakis namun sebagai bendahara pilkades. Hal ini dilaporkan Widodo ke Polres Pati sebagai pemerasan dan menyalahgunakan wewenang. 

Padahal sewaktu Pilkades belum berjalan Nita Maria sebagai bendahara panitia Pilkades belum pernah berhadapan dengan Widodo, bahkan saling telepon saja tidak pernah dilakukan. Bagi Subiyanto Kepala Desa Pakis difitnah ada ijazah palsu tidak apa-apa hanya bagaimana berita ini bisa diluruskan. Amanah sekarang Subiyanto sudah dilantik Bupati Pati sebagai Kepala Desa Pakis, mau menjalankan apa adanya, bagaimana desa menjadi lebih baik. Tuduhan saat pilkades Nita Maria melakukan pemerasan bukan tidak terima, tapi meluruskan supaya berita tidak simpang-siur. Sekdes Desa Pakis Nita Maria sudah menjalankan apa adanya tapi disebut pemerasan. Tanpa pemerasan Rp 10 juta masih bisa dicari. Widodo yang melaporkan Nita Maria ke pihak kepolisian dengan tuduhan pemerasan saat pilkades bisa menerima, namun pihak keluarga tidak terima dan akan menuntut balik. 

Nita Maria sudah dipanggil Polres Pati, sebagai warga negara yang baik menuruti panggilan itu menceritrakan apa adanya sudah selesai diperiksa pihak kepolisian tinggal menunggu saksi-saksi lain belum tahu kelanjutannya. Nita Maria sebagai Sekdes Desa Pakis sudah memenuhi kewajiban memenuhi panggilan Polres. Dengan Widodo melakukan tuduhan pemerasan sebenarnya kalua orang sudah mengatakan seperti itu yang ditujukan kepada Nita Maria yang kini sebagai Sekdes Desa Pakis seharusnya itu minta ma’ap dan mencabut laporannya, karena menuduh pemerasan padahal tidak. Nita Maria sebagai Bendahara pilkades saat itu bekerja apa adanya tidak menyimpang dari aturan sudah dimusyawarahkan sebelumnya, yang mengusulkan Rp 10 juta untuk urunan pelaksanaan pilkades sebagai calon kepala desa adalah Widodo sendiri, tapi kenapa malah menuduh Nita Maria saat itu sebagai Bendahara Pilkades melakukan pemerasan dan menyalahgunakan wewenang.
Sementara itu Karyono Ketua panitia pilkades saat pemilihan Kepala Desa Pakis saat itu terkait laporan Widodo ke pihak kepolisian tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nita Maria saat Pilkades menjelaskan semua sudah divasilitasi Camat Tayu sebagai Tim Pengawas Kecamatan (Panwas). Waktu rapat desa tidak bisa memutuskan karena para calon kepala desa sendiri yang harus berusaha. Menurut Widodo adanya pihak ke tiga sebagai sponsor itu tidak mungkin ada. Maka Camat Tayu sebagai Panwas Pilkades Desa Pakis memanggil panitia pilkades, BPD dan para calon kades untuk memutuskan. Diperkirakan pelaksanaan pilkades Desa Pakis akan memerlukan anggaran sebesar Rp 93 juta, atas usulan bersama akhirnya dibulatkan saja menjadi sebesar Rp 90 juta, saat itu kas desa ada Rp 30 juta. Saat itu Subiyanto sebagai calon kades pada pilkades Desa Pakis siap berapa saja biayanya berani berapa. Widodo sebagai salah satu calon kades bilang kemampuannya hanya Rp 10 juta, setiap calon hanya urunan sejumlah itu. Dengan tiga orang calon kades hanya terkumpul Rp 30 juta, untuk kekurangannya sebesar Rp 30 juta diputuskan calon jadi.

Jika Widodo menuduh Nita Maria melakukan pemerasan memang unsur pemerasannya yang mana, semua berdasarkan musyawarah dan kesepakatan para calon kades sendiri. Ketua Panitia Pilkades maupun Ketua BPD juga sudah dipanggil polisi, semua sudah berceritra yang sama bahwa semua yang dikerjakan Nita Maria sudah apa adanya dan tidak ada unsur pemerasan. Panitia perlu anggaran dibatasi waktu hingga jelang pelaksanaan tidak ada anggaran sama sekali. Widodo ditetapkannya Sekdes Desa Pakis Nita Maria tersangka berarti tidak mendalami seluk beluk kepanitiaan. Sekdes Nita Maria sebagai bendahara pilkades dari calon-calon kades semua ada Kwitansi bukti penerimaannya, unsur pemerasannya dimana. Laporan personal BPD Desa Pakis atas nama Nita Maria menanggapi jika menerima uang atas nama Sekdes berarti kepala desa menerima, itu tidak benar. Pada akhir pembicaraannya Karyono  sebagai ketua panitia Pilkades Desa Pakis berharap persoalan ini agar cepat selesai karena sebagai ketua panitia pilkades hanya membantu demi kelancaran Pergantian Antar Waktu (PAW) desa saja, dan jabatan itu sudah beberapa kali diembannya pada setiap pilkades Desa Pakis. (APM/MNS/Monitor Desa)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>