,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
21 Maret 2023 | Dibaca: 1215 Kali
Evaluasi Kinerja, Kapolresta Pati Gencarkan Penyusunan Standar Pelayanan SIM dan SKCK

PATI, Suara Journalist KPK
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H Gencarkan standar pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)."hal tersebut memang hari ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.

Maka dalam berlangsungnya acara kegiatan tersebut merupakan evaluasi tentang pelayanan publik di Polresta Pati."Lanjut, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H berharap ditahun 2023 ini, pelayanan semakin prima atau maksimal terbaik terkait SKCK dan SIM.

“Untuk evaluasi kinerja dilaksanakan setiap tahun sekali. " kami juga menghadirkan tokoh masyarakat hingga stakeholder terkait yang diundang hari ini, untuk memberikan masukan terhadap pelayanan Satlantas Polresta Pati", kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K.,M.H dihadapan Awak Media, Selasa (21/3/23).

"Lanjut, Kapolresta Pati menambahkan bahwa masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk berbenah. "Pasalnya, masyarakat yang merasakan secara langsung terkait pelayanan SIM dan SKCK di Satlantas Polresta Pati.

Pasalnya, semua hal tersebut berkat masukan dari masyarakat dan juga usaha para personel Satlantas Polresta Pati yang sudah memberikan pelayanan terbaik untuk pembuatan SIM baru maupun Memperpanjang. “Target kami tahun depan, mendapatkan penilaian pelayanan prima", ujar Kapolresta Pati.

Pada kesempatan kali ini, Kasatlantas Polresta Pati Kompol Asfauri S.H., M.H menjelaskan bahwa dasar : a. Undang - Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,b. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomot 5 Tahub 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, d. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Tak hanya itu, Dalam waktu dekat di Mall Pelayanan Publik Kababupaten Pati akan di stand by kan mobil SIM Keliling sambil menunggu Up Date Sistem dari Korlantas Polri dan hal tersebut memang diberikan langsung oleh Polresta Pati untuk bidang SIM & SKCK dalam mengenai standar waktu serta biaya", tutur Kompol Asfauri S.H., M.H.

Tetapi dalam menjalankan dan mencoba perbaiki pelayanan. "Khususnya pembuatan SIM/SKCK perlu terobosan kreatif untuk selalu berinovasi. “Supaya semakin lebih baik, persepsi positif untuk masyarakat.

"Kemudian, dalam penyusunan standar pelayanan publik selesai dan disetujui oleh semua perwakilan tamu undangan dilanjutkan penandatanganan berita acara dengan disaksikan langsung oleh Kapolresta Pati," tutup Baur SIM Satlantas Polresta Pati Bripka Hery Prayitno.(Gus Kliwir/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>