,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
20 Januari 2023 | Dibaca: 1144 Kali
Kades Limbur Merangin Diduga Pergunakan Dana Desa (DD) Tidak Sesuai Prosedural

Kades Limbur Merangin, kabupaten merangin, Provinsi Jambi Dilaporkan DPD Ormas Ormas Pembela Kesatuan Tanah AIr (PEKAT_IB) ke Inspektorat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Selasa 17/01/2023.

Pasalnya adanya dugaan pengunaan Dana Desa (DD) yang non prasedular di Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kabupaten Merangin, akhirnya di laporkan oleh DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin ke pihak inspektorat,

Dalam laporan tersebut ia menduga pengerjaan dana pisik yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin seperti rehap jalan usaha tani (JUT) kadai di Dusun Bukit Penantian Desa Limbur Merangin di duga tidak prosedular,

Pasal nya pekerjaan pisik tahun 2022 seharus nya di kerjakan pada tahun 2022 sementara pekerjaan tersebut di kerjakan tahun 2023,

Dalam hal tersebut DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mensinyalir ada nya laporan keuangan kegiatan fiktif yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kab Merangin untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022,

Jika ini benar benar dilakukan maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum tandas Ormas pekat dalam laporannya itu.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>