20 Januari 2023 | Dibaca: 1144 Kali
Kades Limbur Merangin Diduga Pergunakan Dana Desa (DD) Tidak Sesuai Prosedural

Kades Limbur Merangin, kabupaten merangin, Provinsi Jambi Dilaporkan DPD Ormas Ormas Pembela Kesatuan Tanah AIr (PEKAT_IB) ke Inspektorat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Selasa 17/01/2023.
Pasalnya adanya dugaan pengunaan Dana Desa (DD) yang non prasedular di Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kabupaten Merangin, akhirnya di laporkan oleh DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin ke pihak inspektorat,
Dalam laporan tersebut ia menduga pengerjaan dana pisik yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin seperti rehap jalan usaha tani (JUT) kadai di Dusun Bukit Penantian Desa Limbur Merangin di duga tidak prosedular,
Pasal nya pekerjaan pisik tahun 2022 seharus nya di kerjakan pada tahun 2022 sementara pekerjaan tersebut di kerjakan tahun 2023,
Dalam hal tersebut DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT_IB) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi mensinyalir ada nya laporan keuangan kegiatan fiktif yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin Kec Pamenang Barat Kab Merangin untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022,
Jika ini benar benar dilakukan maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum tandas Ormas pekat dalam laporannya itu.