,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
08 Juni 2023 | Dibaca: 1518 Kali
Kapuspen Kemendagri Diminta Jelih Melihat Persoalan Hukum Plt Bup Timika. "KAMPAK PAPUA" Kasusnya Bukan Lagi Murni Hukum, Tapi Sudah Berbau Politik.

Aktifis anti korupsi Sekjen Lsm Kampak papua Johan rumkorem meminta Kapuspen Kemendagri Benny Irawan harus menahan emosinya soal pernyataan yang di lontarkan lewat Watshapnya tentang Surat pemberhentian sementara terhadap Johanes Rettob. Kita semua mendukung Upayah Pencegahan dan pemberantasan korupsi di bumi censerawasih. Kata johan,  korupsi itu musuh bersama, dan harus di basmikan,  karena korupsi itu bagian dari kejahatan sosial yang menyengsarakan masyarakat, serta memperlambat pembangunan daerah, namun bukan berarti apa yang di desak oleh Kejaksaan tinggi papua terhadap plt bupati timika, kami melihat bahwa  itu bukan lagi murni Hukum, tetapi ini sudah berbau politik, saya minta untuk Kapuspen Kemendagri supaya jangan ceroboh mengambil keputusan secepatnya, pa Benny juga harus paham soal penanganan hukum di papua, tolong di pikir baik-baik ya, karena Para Oknum Aparat Penegak Hukum kita di papua juga nakal, mereka juga memilah-milah kasus, banyak laporan masyarakat yang di gunakan sebagai lahan proyek, apalgi ini menjelang Pilkada jadi sudah tentu mereka manfaatkan situasi untuk berpolitik, faktanya, banyak laporan masyarakat yang mengendap di Kejaksaan tinggi papua malah di tutupi, ada dana otsus yang dirampok oleh kepala daerah bahkan OPD juga demikian,  malah di biarkan, bukan saja itu, ada beberapa kepala daerah yang sudah dipriksa sejak tahun 2019 dan 2021 tapi ditutupi, barangkali mereka rajin setor makanya mengendap, kami juga sudah menyurati Jaksa agung tapi mereka datang ke papua hanya ngintip-ngintip kasusnya saja lalu balik lagi ke jakarta,  inikan aneh, tandas johan.

Johan menambahkan, sebenarnya kasus Plt bupati Johanes Rettob itu sudah lama, itu tahun 2015, kenapa tidak dipriksa dan di proses, malah di biarkan, nanti orangnya sudah menjabat sebagai wakil bupati barulah gunakan itu sebagai masalah hukum, kasus ini sama persis dengan mantan Kadis pendidikan intan jaya, sekarang mantan kadisnya dilantik menjadi Pj bupati intan jaya malah Kejati papua melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa, jadi kami melihat APH kita ini hanya memainkan modusnya saja untuk  menjerat para pejabat kita,  jadi saya lihat kasus-kasus seperti begini bukan lagi murni penegakkan  hukum tapi sudah masuk dalam kepentingan politik, ucap johan. 
Johan menambahkan lagi, kalau saya lihat, kasus Johanes Rettob ini sudah di bungkus dengan Hukum Tipikor, padahal ada kepentingan politik di sana, ungkapnya.
Aktifis anti korupsi ini meminta supaya Kapuspen kemendagri juga jelih melihat persoalan penegakkan hukum di papua, Saya kira boleh saja Kemendagri bahkan siapa pun APH kita melakukan penegakkan hukum, tetapi ingat, kebutuhan daerah juga sangat membutuhkan seorang Pemimpin yang benar- benar membenahi sistem pememerintahan yang berbau KKN. Seandainya Kemendagri memberhentikan sementara Plt bupati timika, sama saja bukan mengurangi angka korupsi di timika malah menambah tikus-tikus berdasi untuk merampok  APBD timika, lalu bagimana sistem pencegahan kita, apalagi APBD timika senilai Rp 5 trilyun, jadi sudah pasti para maling sudah siap menggaronk APBD timika.
Untuk itu,  kami meminta supaya Kapuspen kemendagri Benny irawan harus mencermati kondisi hukum di papua, sekali lagi saya sampaikan kepada Kemendagri supaya tolong perhatikan bagian ini karena para oknum APH di papua  bukan lagi menegakkan hukum tetapi sudah bernuansa politik, kalau pihak Kemendagri dalam hal ini Pa Benny tidak melihat sisi ini, maka Pa benny juga bagian dari mafia politik di papua dengan Modus menggunakan hukum untuk memenjarakan para pejabat di papua, tutur johan.

Johan menjelaskan lagi, saat ini birokrasi pemerintahan kabupaten timika sudah mulai dibenahi sistemnya, lagian Plt bupati berkomitmen untuk mengutamakan Putra-putri orang asli papua untuk menduduki jabatan penting dalam birokrasi pemerintahan kabupaten timika, selama ini pribumi setempat di anak tirikan diatas negrinya sendiri, kami juga sudah meminta Plt bupati segera copot pejabat-pejabat yang nakal dan memberikan kesempatan kepada Orang asli papua untuk menguasai pemerintahan, dan itu di responi dengan baik, tetapi jika Plt bupati diberhentikan sementara maka jangan mimpi lagi ada pemimpin daerah yang memberikan kesempatan kepada orang asli papua, kalau pernyataan yang dikeluarkan oleh Benny irawan selaku  kapuspen kemendagri itu benar, lalu Plt bupati diberhentikan sementara,  berarti apa yang dilakukan oleh Negara Soal pembangunan SDM di papua itu Bohong alias tipu besar, tutup johan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>