,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
19 Agustus 2024 | Dibaca: 3545 Kali
LP3 NKRI Desak Plt Dirjen Perkebunan Dan Dir P2HP Kementan Undur Diri



Suara Journalist KPK (SJ-KPK), Jakarta 19 Agustus 2024 - Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3 NKRI) memberikan warning kepada Pejabat Kementerian Pertanian dalam hal ini Plt Direktur Jenderal Perkebunan Heri Tiri Widarto S.Si, M.Sc dan Direktur Pengolahan dan pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dr. Prayudi Syamsuri S.P, M.Si segera undur diri dari Jabatan karena dianggap gagal melaksanakan amanah sebagaimana diatur Keputusan Menteri Pertanian No. 259 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian tahun 2020 - 2024. Regulasi ini mengatur tentang Visi misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, kerangka regulasi, kerangka kelembagan, target kinerja dan kerangka pendanaan. Tegas Nurchalis Patty, SS Ketua Int DPN LP3 NKRI.

Visi Kementerian Pertanian tahun 2020 - 2024 adalah pertanian yang maju, mandiri dan modern untuk terwujud Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. Dan Visi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman perkebunan secara optimal untuk memperkokoh pondasi pertanian bio industri berkelanjutan untuk menghasilkan beragam pangan sehat dan an produksi bernilai tinggi berbasis sumber daya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. dengan misi
1. Memberikan pelayanan, perencanaan, anggaran dan kerja sama teknis yang berkualitas, pengelolaan administrasi keuangan dan aset yang berkualitas, memberikan pelayanan umum, tata laksana, kepegawaian, humas, hukum dan administrasi perkantoran yang berkualitas, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyediaan data serta informasi yang berkualitas.
2. Mendorong upaya peningkatan produksi dan produktivitas usaha budidaya tanaman.
3. Memfasilitasi terwujudnya integrasi antar pelaku usaha budidaya tanaman perkebunan dengan pendekatan kawasan, memotivasi petani / pekebun dalam penerapan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi wilayah setempat serta mendorong pemberdayaan petani.
4. Memfasilitasi ketersediaan teknologi sistem perlindungan perkebunan, pengamatan, pemantauan dan pengendalian organisme pengganggu tanaman dan penanganan dampak perubahan iklim.
5. Memfasilitasi peningkatan penyediaan teknologi dan penerapan budidaya tanaman.
6. Memfasilitasi peningkatan bimbingan dan penanganan usaha usaha perkebunan seperti ISPO, PIR, Rekomtek dan lain lainnya.
7. Memfasilitasi peningkatan penanganan gangguan usaha dan konflik perkebunan.

Kan sudah jelas branding Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian, namun sayangnya Dirjen dan Dir P2HP tidak mampu melaksanakannya.

Fakta membuktikan bahwa perusahaan kelapa sawit Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajarmas, PT Bahaur Era Sawittama dan PT Karya Luhur) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah dan beberapa perusahaan sawit lainnya yang jelas jelas tidak mampu melaksanakan usaha perkebunan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. Dirjen Perkebunan dan Dir P2HP hanya duduk diam (tidak bekerja sesuai prosedur). Tipe pejabat seperti yang bikin Indonesia tidak maju dan negara telah rugi karena memfasilitasi pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas sesuai perintah peraturan serta  membuat rakyat menderita karena banyak masyarakat yang tidak mendapat hak ganti rugi lahan dan hak kebun plasma 20 % sudah puluhan tahun karena Pejabat Direktorat Perkebunan Kementerian Pertanian tidak mampu melakukan pengawasan dan pembinaan.  Pejabat seperti ini seharusnya tai diri dan harus undur diri dari Jabatan. Selain itu Dirjen Perkebunan dan Dir P2HP tidak transparan. Disaat masyarakat meminta informasi dan data terkait hal ihwal kelapa sawit selalu ditutup tutupi bahkan Direktorat Jenderal Perkebunan tidak  melaksanakan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2019  .
Lanjut Nurchalis.

Ketika wartawan meminta konfirmasi kepada Pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, sampai berita ini di publis tidak ada tanggapan.

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>