,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
12 Mei 2023 | Dibaca: 1554 Kali
Miris !!! Hutan Lindung Diduga Dijadikan Galian C

PATI, Suara Journalist KPK
Pertambangan galian c di wilayah Kecamatan Sukolilo dikeluhkan warga. "sebab, wilayah di Pegunungan Kendeng itu masuk kawasan zona hutan lindung.

Hal tersebut bisa berpotensi banjir dan semua ini memang dikhawatirkan masyarakat setempat terkait lokasi pertambangan di antaranya di Desa Baleadi, Pakem, dan Mlawat Kecamatan Sukolilo.

Jumat pagi (12/5/23), truk dump pengangkut pasir nampak mondar-mandir masuk di galian c itu." maka berdasarkan keterangan warga setempat, per hari di pertambangan itu ada 80 truk dump. Per truk tersebut, bisa bermuatan 8 kibik lebih.

”Maka tambang-tambang itu, kebanyakan tak berizin semua. Yang ditambang hutan lindung. Seharusnya tak boleh. Salah satu tambang itu, milik inisial D warga Baleadi,” papar warga setempat berinisial K.

Semua ini memang di khawatir oleh warga setempat dan untuk dampak jangka panjang bisa menimbulkan banjir bandang serta tanah longsor.

Untuk bagi para penambangan yang liar dan lokasi itu memang tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

”Seperti gunung itu kan dilindungi. Sedangkan di lokasi tambang itu tidak jauh dari lokasi deket dengan pemukiman warga dan bagaimana kalau terjadi longsor??? Tanahnya kan dikeruk,” terangnya.

Harapannya, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti tambang itu. "Sebab, meresahkan masyarakat. ”Inginnya digrebek APH. Biar tak beraktifitas lagi tambangnya.

Sementara itu, Perkumpulan Warga Perduli Sosial, Hukum, dan Lingkungan Hidup (Wali-SHL) Pati Sutrisno menambahkan, di sana setidaknya ada 7-11 galian c.

Dari dampak pertambangan ini lanjut dia, menimbulkan kerusakan alam hingga polusi udara dan jalan raya yang berdekatan dengan permukiman itu menjadi berdebu lantaran banyak truk dum yang mondar-mandir.

Maka untuk terkait perizinan pertambangan ini." memeng wewenang pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Meski begitu, organisasi perangkat daerah (OPD) setempat mempunyai wewenang tersendiri", ujar Sutrisno saat di wawancarai awak media dilokasi.

"Lanjut, Kepala DLH Pati Tulus Budiharjo menuturkan bahwa pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluhan masyarakat itu bakal disampaikan ke Pemprov Jateng.

”Untuk yang belum berizin tapi sudah beroperasi akan kami tindaklanjuti ke Gakkum KLHK. Persoalan itu, kami tidak berjalan sendiri. Tapi butuh dukungan instansi yang mempunyai kewenangan lainnya,” tutup Tulus Budiharjo selaku Kepala DLH Pati.(Red/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>