04 Desember 2023 | Dibaca: 6161 Kali
Ombudsman Diminta Percepat Rekomendasi Pelanggaran Best Group
Pulau Pisang, Suara Journalist KPK - Perusahaan perkebunan kelapa sawit Best Group (PT. Suryamas Cipta Perkasa, PT. Berkah Alam Fajarmas, PT. Bahaur Era Sawittama dan PT. Karya Luhur Sejati) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah sejak tahun 2007 hingga ahir tahun 2023 ini penuh dengan berbagai masalah yang telah merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. Diantaranya adalah pertama larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang kedua adalah korupsi alihfungsi kawasan hutan gambut, ketiga yakni pemalsuan perizinan berusaha, keempat adalah konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kelima Best Group tidak menyelesaikan kewajiban denda administrasi, keenam Best belum menuntaskan kewajiban ganti rugi lahan, ketujuh Best Group tidak melaksanakan kewajiban kebun plasma 20 % untuk masyarakat. Fakta telah membuktikan bahwa Perbuatan Best Grup telah membuat masyarakat menderita dan merugikan keuangan negara. Ungkap Nurchalis Patty, SS Ketua INT DPN LP3 NKRI. Olehnya itu Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (DPN LP3 NKRI) Meminta agar Ombudsman Republik Indonesia mempercepat penanganan dugaan maladmnistrasi yang telah di adukan, baik itu KPPU, Kementerian LHK, Kementerian Pertanian maupun lembaga negara lainnya sebagai wujud pelayanan publik kepada masyarakat. Berdasarkan fakta dan data pelanggaran Best Group, Nurchalis Patty berharap agar Ombudsman mempercepat penerbitan rekomendasi untuk mencabut izin usaha Best Group, denda administrasi, denda kerugian masyarakat berupa ganti rugi lahan dan ganti kerugian kebun plasma masyarakat sejak tahun 2007 sampai tahun 2023. (NHP/SJ-KPK)