,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
24 Maret 2023 | Dibaca: 1059 Kali
Program Bedah Rumah, Polda Kalsel Target 130 Unit Rumah

KALSEL,Suara Journalist KPK
Polda Kalsel akan kembali melanjutkan program Bedah Rumah pada tahun 2023 ini. Dalam pelaksanaannya, program Bedah Rumah Polda Kalsel yang bekerjasama dengan Yayasan Lazis As - Salamin Fil’alamin ini telah membantu warga di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Sebanyak 10 unit rumah tidak layak huni dibedah Polda Kalsel dimasing-masing wilayah tersebut sebagai bentuk kepedulian Polri dalam pemenuhan rumah layak huni bagi masyarakat.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. menargetkan sebanyak 130 unit rumah warga tidak layak huni akan dibedah di tahun 2023 ini yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan setiap wilayah membedah sebanyak 10 unit rumah.

“Setelah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, program positif membantu warga kurang mampu ini nantinya juga akan menyasar wilayah lainnya di Kalimantan Selatan hingga mencapai 130 unit rumah yang dibedah,” ucap Kapolda Kalsel di Banjarmasin, Jumat (24/3/23).

Dirinya menjelaskan, selain tidak layak huni, ada syarat-syarat rumah warga mendapatkan program bedah rumah dari Polda Kalsel bersama Yayasan Lazis As - Salamin Fil’alamin diantaranya, Lahan bukan garapan, Rumah memiliki sertifikat dan hak milik, serta Tidak sengketa.

Tujuan program Bedah Rumah ini, terang Kapolda Kalsel, yaitu membantu masyarakat yang kurang mampu dan sebagai upaya memperkecil kesulitan masyarakat", tegasnya.(Gus Kliwir/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>