,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
23 Agustus 2021 | Dibaca: 756 Kali
Bendahara Desa Gunakan Ilmu Koboi
Tanya LPJ Diancam Tembak


Arogansi Bendes muncul seketika. Izin konfirmasi dan mohon   Materi LPJ dijawab ancaman. Polres Ketapang sebagai penerima laporan masih jalan ditempat. Puluhan wartawan dibawah bendera aliansi siap desak Polda Kalbar.

Korban yang sudah malang melintang di dunia jurnalis mengatakan awalnya saya meminta materi LPJ lewat surat permohonan sekaligus konfirmasi pemberitaan pembangunan didesa tersebut. Namun Sukimin, Bendahara Desa Kampar Sebomban justru marah lantang dan  merobek robek surat tadi sambil mengeluarkan nada ancaman.

" Mana KTP Dan KTA kamu. Tidak usah Poto Poto, cepat hapus kalau tidak ku hempaskan HP mu. Jangan macam macam disini, kau ku adat dan kutembak nanti, " ucap Budi Gautama, kord  pemberitaan koran KPK Kalbar, seraya mencontohkan omongan pelaku.

Merasa profesi jurnalis di remehkan, Budi yang kini duduk dipengurus pusat Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI ) langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ini ke Polres Kabupaten Ketapang, sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan tanggal 09 Agustus 2021 yang ditanda tangani AIPDA Sulasmi. " Saya berharap kasus pelecehan terhadap wartawan diproses secara hukum, " pintanya tegas.

Namun, setelah ditunggu 2 dua minggu, terbukti tindakan Polres Ketapang masih jalan ditempat.  Melihat kondisi itu, tanpa pikir 19 kali, akhirnya pada tanggal 23 Agustus 2021, Budi Gautama resmi mengadukan pristiwa yang sangat memalukan ini ke Polda Kalimantan Barat. " Inikan wujudnya pidana dan pelanggaran terhadap Undang Undang Pers, kok pihak Polres Ketapang adem adem saja alias stagnan. Nah mudah mudahan dengan laporan kedua ini, Polda Kalbar sebagai mitra wartawan bisa mengambil langkah langkah hukum secara cepat, " pintanya sambil menambahkan kami sudah siapkan pengacara untuk menangani kasus ini dipengadilan.

Dilain sisi, Agus, wartawan mingguan Jakarta, malah curiga terhadap aset yang dimiliki oleh perangkat desa stempat mengingat wilayah tersebut dipenuhi oleh perusahan sawit maupun pertambangan. " Bisa saja karna takut job nya diketahui  oleh wartawan, yang selama ini tertutup, jadi mereka sengaja over akting, mengeruhkan suasana alias mengalihkan permasalahan ke hal hal diluar nalar sebagai orang pintar didesa tersebut. Tetapi polisi tidak bodoh Lo, " ujarnya.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>