,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
09 Maret 2021 | Dibaca: 733 Kali
Terkait Pemotongan Intensif Covid-19 Pegawai Puskesmas Minta Pertanggungjawaban

Bolmong- Sudah mengorbankan nyawa  untuk penanganan wabah COVID-19 34 petugas kesehatan yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Kelurahan Imandi Kecamatan Dumoga Timur minta harus dipertanggung- jawabkan terkait dengan pemotongan 10 persen insentif KMK-RI oleh Kepala Puskesmas.

Hal ini dituturkan oleh salah satu pegawai puskesmas yang tidak ingin namanya dipublikasikan pada awak media beberapa hari lalu menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini belum ada laporan pertanggungjawaban oleh kepala puskesmas terkait dengan pemotongan 10% yang dilakukan.

"Saya akan tetap menunggu laporan pertanggungjawaban keuangan terkait dengan pemotongan yang dilakukan, karena sebelum dilakukan pemotongan kepala puskesmas menyampaikan akan melaporkan pertanggungjawaban namun sampai dengan saat ini belum ada", ungkap salah satu pegawai puskesmas yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Senin (08/03/2021).

Lanjutnya, bahkan ketika saya mempertanyakan langsung terkait dengan laporan pertanggungjawaban kepala puskesmas hanya bisa terdiam tak mampu menjawab pertanyaan saya.

"Adapun alasan pemotongan insentif Covid sebesar 10% untuk diberikan kepada 2 pegawai puskesmas yang tidak menerima insentif dari total 30 lebih pegawai yang dipotong, berarti ada sekitar 15 jutaan lebih yang diberikan kepada 2 pegawai puskesmas yang tidak menerima", tandasnya.

Tambahnya Saya berharap mereka yang menerima hasil pemotongan insentif sebesar 10% itu bisa setara dengan kami, namun ternyata mereka hanya menerima 1 juta rupiah perorang, dan yang menjadi pertanyaan dikemanakan dana yang lain.


Diketahui bahwa kedua pegawai yang menerima hasil pemotongan insentif Covid 10% hanya sebesar 1 juta rupiah per orang.(Denny Hamidu)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>