27 Januari 2023 | Dibaca: 300 Kali
Dugaan Money Politik Digital Relawan Anies Baswedan Dilaporkan Ke OJK Dan Bank Indonesia

Pemilu di Indonesia merupakan pesta demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun demikian. terdapat pihak-pihak atau oknum yang diduga bertindak melanggar asas-asas dan nilai luhur demokrasi di Indonesia yakni dengan menggunakan politik uang yang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Politik uang menghasilkan pemimpin dengan kualitas yang rendah karena hanya pemimpin tanpa kualitas yang melakukan upaya cara-cara suap dengan mengiming-imingi calon Pemilih. Politik uang adalah salah satu hal yang kurang elok dalam tatanan demokrasi dan harus diberangus.
Pasalnya politik uang atau money politik bisa merendahkan rakyat, menjadi jebakan untuk rakyat dan melemahkan Pendidikan politik yang seharusnya diterima oleh rakyat, khususnya menjelang pesta demokrasi yang biasanya diadakan setiap 5 tahun sekali.
Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu menemukan bahwa adanya dugaan Relawan Anies Pemimpin 2024 (AP24) telah melakukan upaya politik uang dengan mengedarkan kartu uang elektronik bergambar Anies Baswedan dan bertuliskan Anies Pemimpin 2024 disertai dengan tagline Cerdas Tegas Tuntas dimana Anies Baswedan sendiri belum ditetapkan menjadi Calon Presiden oleh KPU RI selaku penyelenggara sah Pemilu,
Tindakan Relawan Anies Pemimpin 2024 merupakan upaya penyalahgunaan layanan jasa keuangan kartu uang elektronik untuk politik uang digital (money politic digital) dengan modus baru yakni kartu uang elektronik yang dapat diisi dengan saldo uang dengan jumlah tertentu, sehingga sangat menarik dan bisa mempengaruhi masyarakat untuk kepentingan politik Anies Baswedan.
Untuk meminimalisir terjadinya politik uang serta dampaknya yang bisa merusak tatanan demokrasi di negara Indonesia. Terkait dengan hal tersebut Aliansi masyarakat pemilu Indonesia mendatangi Bank Indonesia serta OJK pada hari Jumat (27/01/2022).
Achmad Effendi selaku koordinator AMPP menyebut perlu adanya upaya pencegahan dugaan modus baru dalam pemilu ini.
Maka sesuai dengan tugas, tanggungjawab dan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan Bank, mengenakan sanksi terhadap Bank dan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik yang mengatur kewenangan Bank Indonesia untuk memberikan persetujuan terkait pengembangan produk dan aktivitas uang elektronik dan atau Kerjasama dengan pihak lainnya, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pihak Bank.
Maka kami dari Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu meminta agar Bank Indonesia dan OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak- pihak terkait, baik pihak Perbankan, vendor, Relawan AP24 maupun toko online yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan kartu uang elektronik sebagai sarana politik uang digital yang mencederal demokrasi dan meresahkan masyarakat.
Selain itu kami juga meminta agar Bank Indonesia mendorong Pihak BCA untuk menarik kartu uang elektronik Flazz BCA yang telah didesain guna kepentingan politik Anies Baswedan, sekaligus menegur Relawan AP24 dan pihak-pihak terkait dalam penyalahgunaan kartu uang elektronik tersebut.
Selanjutnya Bank Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat terhadap Perbankan (Bank Pemerintah, Bank Swasta ataupun Bank Daerah) yang menjadi penyelenggara uang elektronik terkait dengan penggunaan alat pembayaran digital, agar tidak disalahgunakan sebagai sarana politik uang digital (money politik digital).
Bank Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan OJK melakukan langkah-langkah preventif dengan membuat atau peraturan yang ketat terkat dengan penerbitan dan penggunaan terhadap kartu uang doktronk, tak disalahgunakan sebagai sarana untuk tindak pidana per uang, politik uang digital maupun sindak pidana lainnya,
Selain itu Aliansi Masyarakat Pengawal Pemilu 2024 juga meminta Bank Indonesia agar memberikan sangsi tegas penghentian sementara dan atau pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa pembayaran terhadap penyelenggar elektronik yang melanggar ketentuan dan peraturan dalam layanan jasa keuangan berbasis digital.
Achmad Effendi dan Marlin Bato juga berharap agar Bank Indonesia dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, apabila tidak maka Kami akan kembal mendatangi Bank Indonesia sekaligus menurunkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa. Hal ini terkait dengan tanggungjawab Kami untuk dapat mendukung proses pelaksanaan tahapan Pemilu agar berjalan jujur, aman, lancar dan tertib sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.