02 Februari 2024 | Dibaca: 1392 Kali
Hadirkan Saksi Ahli Hukum Perdata, Sidang Gugatan Wanprestasi Cacat Janji Kembali Digelar di PN Jakpus
JAKARTA - Sidang gugatan Wanprestasi (cacat janji) dengan nomor Perkara 463/pdt.G/2023/PN.JKTPST dengan gugatan atas dugaan Pemutusan Kontrak Ikatan Dinas (kontrak perjanjian) secara sepihak yang melibatkan Pilot PT NAM Air, Aulia Miftah kembali digelar dalam agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata (Perjanjian) di Ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (01/02/2024) sore.
Dalam persidangan yang digelar dihadiri Hakim Ketua, Dariyanto, SH, MH, Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH untuk didengar pendapatnya dan President Director (Pengamat Penerbangan) PT. Aviasi Direktori Indonesia, Ziva Narendra Arifin.
Berdasarkan keterangan dari Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH menjelaskan, bahwa Pemutusan Kontrak Ikatan Dinas (kontrak perjanjian) sepihak itu merupakan perbuatan suatu melawan hukum, karna sebenarnya sebelum hubungan kerja atau perjanjian itu diputus seharusnya ada musyawarah dan mufakat, "Jadi Kontrak tersebut sah dan tidak perlu di ulas".
"Kalau musyawarah dan mufakat itu tidak tercapai di dalam sebuah perjanjian itu juga diatur langsung untuk penyelesaiannya itu kemana, istilahnya domisili pemilihan hukumnya," ujar Saksi Ahli Hukum Perdata, Susi Maryanti, SH, MH kepada ifakta.co usai sidang, Kamis.
Jadi menurut Susi dalam hal ini apabila salah satu pihak memutus perjanjian-perjanjian kerjasama dalam bentuk apapun, melainkan bukan hanya perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan.
"Intinya perjanjian kerjasama aja," katanya.
Selain itu, apabila diputus secara sepihak, maka itu akan ada sanksi undang-undang mengatakan demikian bahwa pihak yang memutus perjanjian itu harus memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya.
"Nah itu sebenarnya sudah diatur didalam Pasal 1365 ayat 1 KUHPerdata. Pasal itu dijelaskan bahwa sebenarnya perjanjian itu yang dibuat sah oleh para pihak itu adalah merupakan hukum bagi mereka pihak yang membuat perjanjian yang dimaksud sepanjang perjanjian itu dibuat sah ya. Nah, sementara pihak lain diluar dari para pihak itu dia harus menghormati perjanjian yang ada ini," ungkapnya.
Bahkan, perjanjian yang sah itu diatur dalam Undang-Undang Pasal 1320 KUHPerdata, artinya ada kesepakatan.
Kemudian juga ada kewenangan dan hal tertentu serta klausanya yang diatur di dalam perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan hukum atau ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang kesepakatan itu sudah diatur selama 7 tahun, artinya apabila diputus selama masa berakhirnya perjanjian. Itu kan pemutusan perjanjian secara sepihak, kecuali pemutusan perjanjian itu memang diakibatkan klausul yang sudah diatur didalam perjanjian," paparnya.
Di lain sisi, Kuasa Hukum Penggugat, Syamsul Jahidin S.I.kom, S.H, M.M, CCSMS, C.MED, CMLC, CIRP, CCA, CCD, dan CLA mengatakan, pihaknya meminta ganti rugi dalam perselisihan kontrak kerja atau kontrak perjanjian.
"Karena, kalau kita bilang ini udah bukan kontrak kerja berarti masuk dalam unsur-unsur kontrak perjanjian perdata. Kami simpel kok. Salah satu pihak yang cacat janji silahkan menanggung konsekuensi ganti rugi berdasakan Fakta yang sudah di atur dalam Undang-Undang Perdata yang tadi dijelaskan saksi ahli di dalam persidangan tadi," ungkap Syamsul Jahidin.
Syamsul mengaku, bahwa agenda sidang ke-14 hari ini ialah saksi ahli perdata perjanjian atau perjanjian hukum bisnis dan untuk hingga hari ini belum ada iktikad baik dari tergugat untuk penggugat.
"Kalau Tergugat ada itikad baik atau ingin beritikad baik pasti dari awal sudah selesai dalam proses mediasi. Dalam proses mediasi tergugat 1 maupun tergugat 2 tidak menghadirkan prinsiple, hingga gugatan ini kembali ke pokok perkara. Artinya, teman-teman bisa simpulkan ya siapa yang tidak punya iktikad baiknya," Ujarnya.
Pada saat mediasi, Syamsul "Kuasa Hukum Penggugat" pun meminta untuk prinsipl3 tergugat 1 dan 2 dihadirkan agar pihaknya sebagai kuasa juga akan menghadirkannya.
"Kami meminta dihadirkan prinsiple nya, agar kami juga akan menghadirkan prinsipel dari pemberi kuasa kami. Untuk apa? agar ditemukan titik temu, dan titik tengah jalan yang terbaik adalah sebuah perdamaian. Tapi dari tergugat 1 dan tergugat 2 tidak menghadirkan prinsipple nya dengan alasan "Sudah Mengkuasakan" seolah - olah ini tidak terlalu penting. Pada saat itu prinsiple Tergugat beralsan menemui / meeting dengan investor. Artinya, mungkin teman-teman bisa menyimpulkan sendiri ada dugaan egosentris dari seorang pengusaha atau pemilik perusahaan Maskapai penerbangan tersebut," tutupnya.
Kendati demikian, President Director (Pengamat Penerbangan) PT. Aviasi Direktori Indonesia, Ziva Narendra Arifin menambahkan, jika kehadiran dirinya disini ialah mendampingi sesama kolega profesi juga mengamati dan memantau perubahan-perubahan yang terjadi dalam industri penerbangan.
"Tentunya, dalam industri yang dinamis ini terus berkembang dan begitu juga banyak kebijakan-kebijakan baru. Tugas kami disini adalah untuk memastikan bahwa semua peraturan itu tetap dilaksanakan baik oleh pelaku industri maupun juga pemeluk profesi-profesi antara lain dalam hal ini adalah penerbang," ungkapnya.
Lanjut Ziva menekankan, supaya terjadi kesetaraan khususnya dalam ikatan hubungan antara profesi dan juga industri.
Apakah hubungan kerja sama, tenaga kerja, dan sebagainya.
"Jadi kami disini adalah memantau bahwa pelaksanaan hubungan tersebut terlaksana dengan baik, sesuai dan tidak terjadi sebuah ketimpangan atau lagi perbuatan tidak seimbang oleh salah satu dari pada pihak demikian. Karna industri ini seperti saya sampaikan sangat dinamis," tukasnya