,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
25 November 2021 | Dibaca: 1388 Kali
Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) : Akan Beri Masukan Poin-Poin Subtansial Kepada Wapres RI

HKHKI hadir kembali dalam Webinar dan FGD, kali ini diselenggarakan oleh Staf Khusus Wakil Presiden RI Bidang Hukum dengan menggandeng Universitas Brawijaya, Malang dan 
HKHKI. 

Ketua Umum DPP HKHKI Ike Farida membenarkan dalam siaran persnya bahwa Focus Group Discussion (FGD) dan Webinar ini akan membahas tema “Menuju Sistem Alih Daya & Pengupahan Berkadilan Sesuai Visi Indonesia 2045” pada Senin, 22 November, 2021 nanti di Surabaya. 

Acara ini akan diselenggarakan secara Luring (offline) di Hotel Four Points
Surabaya. Rencananya peserta yang hadir dibatasi maksimal 40 orang, mengingat COVID. 

Nantinya peserta akan dibagi menjadi 2 grup besar yang masing-masing akan membahas PP No: 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan PHI; dan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. 

Protokol Kesehatan akan diberlakukan secara ketat oleh panitia dan pihak hotel.
FGD dan Webinar ini akan diisi oleh 4 pakar ketenagakerjaan, yakni Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., dosen hukum ketenagakerjaan dari Universitas Brawijaya dan Dr. Ike Farida, SH., LL.M. Praktisi Hukum sekaligus tuan rumah HKHKI, keduanya akan membahas
PP No. 35/2021. 

Kemudian paparan dilanjutkan oleh Prof. Dr. Payaman J. Simanjuntak, SH., APU, dosen universitas Krisnadwipayana, sekaligus Dewan Kehormatan DPP HKHKI dan Dr. Soeprayitno, M.B.A., M.Sc. dari KADIN yang akan membahas PP No. 36 tentang Pengupahan.

Selain secara luring, Webinar dan FGD ini dapat pula diikuti secara daring (online) oleh masyarakat luas. Peserta online tidak dibatasi jumlahnya, hanya tinggal memasukan Meeting ID: 840 2075 3626 Passcode 745270 nya, jelas Farida. 

Acara yg diselenggarakan oleh Kantor 
Staf Hukum Wapres RI yang bekerjasama dengan HKHKI dan Universitas Brawijaya, Malang ini juga akan dihadiri oleh Staff Hukum Wapres RI sendiri yakni Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H.,M.H. yang juga Guru Besar di Fakultas Hukum UI, Dekan FH Universitas Brawijaya. 

Selain Itu dihadiri pula oleh para akademisi, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Disnaker Kota Surabaya, praktisi hukum, perwakilan pengusaha, perwakilan SP/SB, dan tentu saja para pengurus dan anggota HKHKI dari berbagai kota di Indonesia.

Farida berharap hasil FGD yang akan diberikan kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin ini dapat memberikan masukan poin-poin substansial bagi pemerintah untuk memperbaiki dan menyempurnakan aturan-aturan pelaksana dari Undang-undang No. 2 tahun 2020 tentang 
Cipta Kerja. 

Masyarakat juga dapat berpartisipasi dan memberikan masukannya secara online dalam acara tersebut, jelas Farida.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>