,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
05 Juni 2021 | Dibaca: 1764 Kali
Ike Farida: PT CRESTEC Indonesia Melakukan Perlawanan Karena Tanah Dan Bangunannya Disita Secara Melawan Hukum

Jakarta, 5/6/2021 – Investor Jepang: Implementasi hukum yang benar dan peran PEMDA dapat melindungi pengusaha asing agar tidak hengkang dari Indonesia. Pengusaha memerlukan ketenangan berusaha serta dukungan pemerintah pusat dan daerah, terlebih ditengah pandemi Covid.

PT CRESTEC Indonesia menyatakan terkejut dengan berita yang dimuat oleh media online yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bangil (“PN Bangil”) mendatangi lokasi pabriknya di Pasuruan untuk melakukan pra-penyitaan. Terlebih dikatakan bahwa pihak manajemen menolak untuk menemui pihak PN Bangil, “berita tersebut tidak benar dan
mengada-ada”.

Pada Jumat, 30 April 2021, beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari PN Bangil mendatangi PT CRESTEC Indonesia mengatakan bahwa PN Bangil akan melakukan pra-penyitaan. Kedatangan petugas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan secara tiba-tiba. Hal ini membuat Perusahaan dan para pekerja yang sedang bekerja terkejut dan terganggu. Bahkan para customer dan mitra kerja menjadi khawatir akan keberadaan PT CRESTEC Indonesia.

Ike Farida selaku Kuasa Hukum Perusahaan menjelaskan bahwa saat petugas datang, keamanan dari PT CRESTEC Indonesia bersikap kooperatif dengan meminta agar petugas dari PN Bangil menunggu karena harus berkoordinasi dan melaporkan ke pimpinan. Satuan pengamanan di PT CRESTEC Indonesia sama sekali tidak mengusir petugas sebagaimana yang diberitakan media online, sebaliknya para Petugas PN Bangil melakukan pengambilan gambar di lingkungan kerja tanpa adanya izin terlebih dahulu dari Perusahaan. Tindakan yang dilakukan oleh petugas PN Bangil tidak tepat karena melanggar hak-hak serta informasi pribadi dan rahasia yang dilindungi oleh undang-undang, jelasnya.

Panitera Muda PN Bangil, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan penetapan dari Pengadilan Negeri Pasuruan (“PN Pasuruan”) berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung (“MA”). Hal tersebut diklarifikasi oleh Kuasa Hukum Perusahaan, Dr. Ike Farida, S.H.,LL.M. yang menjawab bahwa faktanya dalam Amar Putusan MA No. 749K/Pdt/2019 tidak ada dikabulkan permohonan sita jaminan. Tidak relevan jika PN Bangil menyatakan tanah dan pabrik sebagai objek sita. Bukan saja karena sengketa ini tidak berkaitan dengan aset perusahaan, tapi kalaupun mau dipaksakan PN Bangil harus tunduk pada hukum acara. Artinya, kalaupun mau menyita, maka harus dimulai dari aset yang bergerak dulu yang
lokasinya ada di Bekasi, Jawa Barat (bukan di Bangil). Jika aset bergerak masih juga tidak cukup, baru menyita aset tidak bergerak. Apalagi nilai aset yang akan disita jauh lebih besar daripada apa yang diklaim.

Permasalahan ini berawal dari kontrak kerjasama antara PT CRESTEC Indonesia (PMA) dengan PT Tata Cipta Multikarya (“PT Tata”) yang mengaku sebagai perusahaan outsourcing. Kontrak tersebut diakhiri oleh PT CRESTEC Indonesia karena kontrak tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan (ditandatangani oleh staf biasa (oknum) yang diduga bekerja sama dengan PT Tata). Selain itu ternyata PT Tata tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja, seperti melakukan pelaporan Pekerja PKWT ke Disnaker, mengganti tenaga kerja yang tidak sesuai standar/tidak memiliki keahlian dan pelanggaran kewajiban lainnya terhadap 19 orang pekerja. Bahkan belakangan diketahui PT Tata tidak memiliki izin sebagai perusahaan outsourcing.

Ketika diputus, awalnya PT Tata menerima, tapi entah kenapa kemudian menggugat sisa kontrak, meminta kompensasi untuk bayar upah pekerja katanya. Padahal upah pekerja semua dibayar oleh PT CRESTEC Indonesia. Karenanya lucu jika PT Tata masih mengklaim, dan PN Pasuruan juga tahu karena kami (PT Crestec) sudah memberikan buktinya.

Gugatan PT Tata di PN Pasuruan, perusahaan dimenangkan, tapi di MA dikalahkan. Secara singkat, putusan yang menghukum PT CRESTEC Indonesia untuk membayarkan jasa terhadap 19 pekerja melalui PT Tata bertentangan dan apa yang tercantum dalam putusan sudah dilaksanakan oleh PT CRESTEC Indonesia bahkan sebelum putusan dikeluarkan.
Sayangnya, PN Pasuruan justru mengeluarkan perintah kepada PN Bangil untuk menyita tanah dan bangunan yang merupakan tempat bekerja dan mata pencaharian lebih dari 150 orang pekerja. Ini pelanggaran besar-besaran dan bisa mencoreng nama Indonesia, karenanya harus dihentikan, tegas Farida. PT CRESTEC Indonesia berharap agar pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan kepada pengusaha asing agar bisa berusaha dengan tenang.

Salah satu fungsi Lembaga Peradilan adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. Jika perusahaan disita, sudah pasti harus tutup. Akibatnya akan ada sekitar 600 orang masyarakat Bangil dan Pasuruan yang menderita, karena kehilangan sumber mata pencahariannya. Kantor hukum Farida Law Office sebagai kuasanya sudah menayangkan surat agar PN Bangil dan PN Pasuruan mencabut Penetapan dan menghentikan eksekusi karena melanggar banyak aturan. Pada Senin, 31 Mei 2021 lalu Presiden Direktur PT CRESTEC Indonesia diwakili oleh Farida Law Office sudah mendaftarkan PERLAWANAN atas Penetapan Eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Pasuruan dan PN Bangil. Sesuai dengan Hukum Acara, maka PN Pasuruan dan PN Bangil harus segera menghentikan eksekusi tersebut.

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>