,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
18 September 2020 | Dibaca: 1326 Kali
ILLCA: Pemerintah Harus Dorong Revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI Tetap Menjadi Prioritas Dalam Prolegnas 2020

Dalam rangka menyambul HUT yang pertama, Indonesia labour Law Consultant Association (ILLCA) sukses menyelenggarakan Diskusi Pakar Nasional yang dilakukan secara daring. Penyelenggaraan ini sebagai bentuk konsistensi ILLCA sebagai organisasi profesi di bidang hukum dan ketenagakerjaan untuk menciptakan dunia ketenagakerjaan yang harmonis, profesional, berdaya saing dan selaras dengan kebiiakan dan perundang undangan yang berlaku. 

Diskusi Pakar dengan lema "UU No 2 Tahun 2004 lentang PPHI: "Berpihak Kepada Siapa?" ini mendapat perhalian besar dari masyarakat. Hal ini dikarenakan ILLCA kembali berhasil menghadirkan narasumber narasumber yang ahli dan mumpuni dibidang hukum dan ketenagakerjaan Sena paham mengenai Quo Vadis Amandemen UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Serta kegiatan ini berbeda dari webinar pada umumnya, karena bersifat inleraktif antar para narasumber maupun peserta. Diskusi ini diikuli lebih dari 100 orang yang terdiri dari praktisi hukum, akademisi, ASN, Karyawan BUMN maupun swasta, mahasiswa dan berbagai latar belakang profesi lainnya. 

Narasumber yang hadir dalam acara ini diantaranya: Dra. Haiyani Rumondang, MA. (Dewan Kehormatan ILLCA dan Dirjen Binwasnaker K3, sekaligus Plt. Dirjen PHI-JSK Kemnaker RI), Prof. Dr Payaman J Simanjuntak, APU (Dewan Kehormatan ILLCA dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Krisnadwipayana), Dr. Sugeng Santoso P.N., S.H., M.M., M.H. (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial MA R1), Darwoto (Komite Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kadin), Timboel Siregar (Perwakilan Serikat Pekerja), moderator oleh Lia Alizia (Praktisi Hukum), dan host oleh Raditya Darmadi.

Acara Diskusi Pakar Nasional ini dibuka oleh Dr. Ike Farida S.H., LL.M sebagai Keynote Speaker dan Ketua Umum DPP ILLCA. Dalam pidatonya, Dr. Ike menekankan bahwa UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI yang sudah bemsia 15 tahun memerlukan perubahan dan adaptasi dengan perkembangan zaman. Dr. Ike menyayangkan adanya berita pencabutan dan penarikan UU PPHI dari program prioritas tahun 2020 DPR RI yang tersebar melalui media massa. Menurut Dr.
Ike Keputusan menarik revisi UU PPHI justru berpotensi membuka keran permasalahan dalam dunia hubungan industrial di Indonesia.

Dr. Ike menguraikan berbagai permasalahan yang ditemukan dalam UU PPHI diantaranya Belum tegasnya ketentuan mengenai upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali. Aturan hukum yang tidak fleksibel (rigid), ambigu, serta tidak jelas (buram) akan membuat Indonesia semakin tidak menarik untuk menjadi negara tujuan investasi. Kcmudian, aturan tentang mekanisme pengangkatan Hakim Ad Hoc yang sangat ambigu bahkan berpotensi menghilangkan jaminan independensi Hakim Ad Hoc dalam memutuskan perkara. 

Pada akhir pidatonya Dr Ike mengundang Prof. Dr Payaman I Simanjuntak, APU sebagai perwakilan akademisi, Dr Sugeng Santoso P.N., S.H., M.M, M‘H sebagai perwakilan penegak hukum, Darwoto sebagai perwakilan pengusaha, Timboel Siregar sebagai perwakilan serikat pekerja, dan Dra. Haiyani Rumondang, MA selaku wakil dari pemerintdh dan Kemnaker RI, untuk bersama sama berkolaborasi memberikan masukan terhadap revisi UU PPHI.

Prof. Dr Payaman J Simanjuntak, APU sebagai narasumber pertama dan dari segi akademisi mengatakan apabila ada penyempurnaan UU PPHI itu bagus Selagi menunggu penyempurnaan dapat dilakukan beberapa hal, seperti meningkatkan kualitas mediator, mempersingkat persidangan di pengadilan hubungan industrial, dan menambahkan kamar di Mahkamah Agung. Apabila kamar diperbanyak dan perkara diperiksa setiap hari, maka proses penyelesaian perkara dapat dipersingkat. Hal hal tersebut dapat dilakukan selagi menunggu adakah prolegnas di lahun 2021.

Dr. Sugeng Santoso P N., S.H., M.M., M.H. sabagai penegak hukum menyampaikan apabila konsiliator dan arbiter dianggap tidak efektif maka sebaiknya dikeluarkan saja dari mekanisme untuk mempersingkat waktu Di tingkat kasasi, permasalahan bukan saat mcmurus, namun lebih ke administratif persoalan, karena PHI merupakan bagian dari induk kamar perdata yang saat ini ada sehingga tidak dapal berdiri sendiri. Diharapkan HKHKI atau para stakeholder dapat memberi dorongan untuk mempercepat proses agar secara administratif didapat salinan putusan segera Apabila ada perubahan, setidaknya hukum acaranya yang diubah.

 

Darwoto sebagai perwakilan pengusaha dalam diskusi pakar nasional memberikan pemyataan bahwa proses mediasi harus lebih dioptimalkan dengan meningkatkan kualitas SDM. Lanjutnya, perbaikan UU PPHI ini harus disinkronkan dengan UU N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar tidak ada upaya yang menjadi hambatan. 

Timboel Siregar yang mewakili Serikat Pekerja menyampaikan bahwa Timboel sepakat dilakukan revisi UU PPHI. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa UU PPHI hanya merupakan bagian dari ekosistem hubungan industrial, Jadi, selain mengevaluasi UU PPHI, ciptakan suatu ekosistem yang lebih baik, dan hindari perselisihan.

Untuk penutupan, Dra. Haiyani Rumondang, M.A berkata, "Menjawab tema dari Diskusi Pakar ini, maka UU PPHI seharusnya berpihak pada para pihak yang membutuhkan penyelesaian perkara secara cepat, tepat, dan murah Maka saya mendorong untuk mengefektifkan bipartit." Maka dari itu, Dra. Haiyani mengatakan dibutuhkan komitmen dari para pihak yang berselisih. Dra. Haiyani melanjutkan, bahwa mengenai keberadaan konsiliator dan arbiter perlu didiskusikan lebih lanjut. Untuk sementara hal yang bisa dilakukan adalah tetap meningkatkan kualitas mediator. Untuk itu ILLCA dalam Diskusi pakar nasional memberikan kesimpulan dan masukan

terhadap Revisi UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI di antaranya Perlu adanya reformasi, pengawasan, dan penegakan aturan hukum yang ketat berkaitan dengan manajemen dan administrasi dan peradilan. Wacana penguatan di bidang non litigasi Ekosistem hubungan industrial harus diperkuat, karena ekosistem tersebut merupakan dasar dari terciptanya hubungan industrial yang baik. Perlu diidentifikasi lebih lanjut, permasalahan terletak pada manusia atau sistemnya. Dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dibutuhkan komitmen dari para pihak. Muatan substansi pada UU mengandung nilai esensial yang tinggi bagi pencan' keadilan sehingga apabila aturan tersebut tidak lagi sesuai petkembangan maka akan sulit mewujudkan kepastian dan keadilan.

 

Pada kesimpulannya, melihat situasi di atas ILLCA sebagai organisasi profesi hukum di bidang ketenagakerjaan menilai bahwa diperlukan revisi UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. 

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>