,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
29 Maret 2022 | Dibaca: 1079 Kali
Janji Manis Notaris Berujung Dengan Laporan Polisi




Jakarta - Notaris atas nama Ngadino dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. Berdasarkan surat laporan dengan nomor LP/290/B/III/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, Tanggal 29 Maret 2022 atas dugaan tindak pidana penggelapan pada (29/3/22).

Kuasa hukum Oki (korban), Jhon Saud Damanik mengatakan, pihaknya sudah bosan dengan janji-janji yang diberikan Ngadino kepada kliennya. Pasalnya, sudah satu setengah tahun tak kunjung menyelesaikan pekerjaannya, yakni peningkatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Awalnya Dia (Ngadino), menjanjikan proses tersebut satu bulan, tapi sudah satu setengah tahun belum dikerjakan sama sekali, kan sudah tidak benar kalau seperti itu" katanya kepada wartawan saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Selasa (29/3/22).

Jhon berharap, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo segera menindak oknum Notaris nakal, karena telah mencoreng marwah instansi Notaris.

"Saya berharap, Kapolres bisa segera memproses oknum Notaris yang nakal, karena bisa berdampak mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap Notaris" ucapnya.

Untuk diketahui, Notaris Ngadino juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menggelapkan uang milik kliennya sekitar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2016.

"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada, Jumat (39/1/2016).

Dikutip dari Sketindonews.com, Ngadino membenarkan perihal dirinya pernah ditahan di Polda Metro Jaya atas perlakuannya terhadap kliennya tersebut.

"Betul, Udah beres itu, udah lama itu" katanya saat dihubungi Sketsindo, Senin (28/3/22).
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>