,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
04 September 2023 | Dibaca: 3432 Kali
Kajari Yapen Didesak Tetapkan Tiga Kadis Waropen Sebagai Tersangka. Terkait Dugaan Korupsi Dana Pembangunan Puskesmas Rp 7 M


Suara journalis KPK - Mendatangi Kejaksaan Negeri Kepuluan Yapen, Lsm Kampak Papua minta Kepala Kejaksaan Negeri Yapen Hendry Marulitua, S.H., M.H. segera mengeluarkan status tersangka kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan PPK dinas kesehatan kabupaten waropen karena surat pemanggilan yang ditujukan kepada ketiga Kadis tersebut statusnya sudah dinaikan ke Status Penyidikan. Aktifis anti korupsi sekjen Lsm kampak papua Johan rumkorem mengungkapkan, kami desak Kejari Yapen supaya menetapkan tersangkanya karena kerugian negara cukup besar, nilainya Rp 7 milyard, jadi kami minta supaya kejari jangan main-main soal kasus ini, apalagi ini kegiatan untuk pembangunan puskesmas Waren di waropen, tandas johan.

Johan menambahkan, kegiatan pembangunan puskesmas dianggarkan tahun 2019, dananya sudah direalisasikan 100%, tapi pekerjaanya belum selesai.
Menanggapi kehadiran Kampak Papua di Kantor kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, KasiPidsus Kejari Yapen Petra Wonda menegaskan, pihaknya akan menyelesaiakan kasus tersebut, kami sudah meminta Inspektorat untuk mengaudit pekerjaan fisiknya, setelah itu kami minta BPK untuk menghitungan kerugian negaranya, dan kami akan keluarkan statusnya, pungkasnya. Pihaknya mengakui, memang surat yang kami keluarkan untuk pemanggilan nama-nama tersebut, itu statusnya penyidikan, artinya penyidikan umum, setelah akhir bulan september ini kami akan naikan statusnya menjadi tersangka, tambahnya.

Sementara pihak kejaksaan menyampaikan hal tersebut, johan rumkorem mengungkapkan lagi, kami minta Kejari Yapen harus serius, karena ada kegiatan fiktif yang bersumber dari dana otsus, seperti pengadaan obat-obatan, kami sudah turun cek, ternyata benar ada kegiatan fiktif, ini rinciannya, dana yang diperuntukkan untuk belanja oba Malaria Rp 879.020.000, TB Rp 87.480.000 dan Hiv/Aids Rp 144.500.000, total keseluruhan Rp 1.111.000.000 milyard, semua ini fiktif, jadi kami minta Kejari yapen jangan main-main soal kejahatan kemanusian di waropen, ini sudah keterlalu, tutur johan. 

Kami akan kembali melakukan aksi demo besar-besaran di depan Kejari Yapen minta Kepala BPKAD dan Kadis Kesehatan Waropen segera diproses secara hukum karena sudah sudah melakukan kejahatan luar biasa sampai Bantuan dana Hibah untuk pemeliharaan pembangunan gereja Rp 8.5 milayard pun di sikat habis oleh Kepala BPKAD, jadi pada prinsipnya kami akan kawal terus prosesnya.
Lagian oknum-oknum kadis ini tidak terlibat dalam kepentingan politik Pilkada, Pilpres atau caleg, jadi kami minta supaya segera diproses secara hukum, tutup johan.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>