20 Februari 2024 | Dibaca: 1441 Kali
KOPIAH AMEEN Terancam: ALMAPP Serahkan Bukti Pemalsuan ke DJKI

Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024 - Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini dengan menyampaikan pengaduan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemalsuan topi terkenal KOPIAH AMEEN.
KOPIAH AMEEN, topi impor dari Thailand, telah mendapatkan popularitas besar di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desainnya yang menarik.
Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir ketika tiruan yang mirip namun jauh lebih murah dari KOPIAH AMEEN menggemparkan pasar. Setelah penyelidikan, produk palsu ini diketahui berasal dari seorang individu bernama M.R.H., yang beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.
M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerek AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo AMEEN terdaftar atas nama Muhammad Rafi'ie Hadi.
Situs web resmi DJKI membuka informasi berikut tentang produk palsu yang diajukan oleh M.R.H.:
Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN
Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI
Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MUHAMMAD RAFI’IE HADI
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM)
Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyatakan selama konferensi pers di kompleks DJKI Kemenkumham, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.
"Perbuatan M.R.H. beserta seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan sukarela mengeluarkan uang, berharap memperoleh produk otentik, namun malah menerima barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat," tegas Iskan.
Iskan juga mengimbau semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, terutama di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dengan merek apapun, karena dapat menghadapi konsekuensi hukum.