,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
21 Maret 2018 | Dibaca: 935 Kali
KPK Tolak Rokemendasi Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Nazaruddin Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin dengan berbagai pertimbangan. Penolakan tersebut telah disampaikan ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Upaya itu setelah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mengajukan usul tersebut lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sekaligus meminta pertimbangan atau rekomendasi KPK di dalamnya.

“Kita sudah sampaikan respons terhadap pihak lapas karena memang ada batas waktu yang diatur oleh peraturan pemerintah. Kita sudah sampaikan bahwa KPK tidak merekomendasikan (menolak),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/3).

Untuk dasar pertimbangan menolak usulan itu, KPK belum mendapatkan informasi yang cukup terkait masa hukuman pidana yang dijalankan Nazar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

“Kemudian remisi diberikan terkait apa, KPK belum memperoleh informasi itu,” imbuh Febri.

Febri juga menyatakan, Nazaruddin belum memenuhi pembebasan bersyarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.

“Karena kalau dihitung dari dua pertiga masa tahanan yang biasa, tentu belum cukup memenuhi hal tersebut,” ucapnya.

Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>