22 Februari 2021 | Dibaca: 1343 Kali
Kuasa Hukum Aji Halim Rahman. SH., MH berharap 9 Orang PT. MPI Mendapatkan Keadilan

Pada hari ini Senin (22/02/2021), Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T Pratomo, S.H. M.H. selaku dari Kuasa Hukum 9 orang Karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall.
Gugatan ini bermula dari Sikap Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap Hak-hak Karyawan atas Pemutusan sepihak yang telah di lakukan oleh perusahaan.
Sebelumnya kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak Perusahaan melakukan perundingan "BIPARTIT" tetapi pihak Perusahaan mangkir atau tidak hadir.
Maka atas hal tersebut kuasa hukum karyawan melanjutkan proses Mediasi di Disnaker Kota Cirebon "TRIPARTIT" dengan hasil bahwa Pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya.
Sedangkan hasil atau anjuran dari Mediator yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan 3 anjuran.
Pertama menyatakan bahwa Pihak Perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pemcegahan Dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.
Kedua menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan ke 3 (SP-3) oleh Perusahaan kepada Karyawan karna melakukan Audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Ketiga menyatakan pihak perusahaan untuk membayar Pesangon hanya saja hal ini menurut Kuasa hukum Karyawan Aji Halim Rahman. SH., MH nilai yang di anjurkan oleh Dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pihak Karyawan.
Maka atas hal tersebut pihaknya melanjutkan proses ini pada Gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu juga pihak perusahaan berusaha untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkannya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager GM PT. MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.
Melihat hal tersebut yang menimpa Karyawan PT. MPI atau yang biasa kita kenal perusahaan GRAGE MALL dan GRAGE CITY MALL yang di dampinginya ia merasa sangat prihatin degan sikap perusahaan sebab dari 9 orang karyawan yang ia dampingi mereka bekrja telah puluhan tahun tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik.
Yang ia bayangkan bahwa di tengah Pendemi Virus Corona-19 karyawan harus mengahadapi Pemotongan upah secara sepihak, Pemberhentian secara sepihak tanpa surat pemberhentian, Pemberhentian Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran Upah, Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah di cabut serta di laporkan untuk di jebloskan ke penjara dengan dalil melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan.
Upaya gugatan PHI atas pemutusan Kerja PT. MPI dalam hal ini GRAGE MALL dan GRAGE CITY MALL ke Pengadilan Negeri Bandung ini kuasa hukum Aji Halim Rahman. SH., MH berharap ini adalah upaya terakhir dan mendapatkan keadilan bagi Karyawan di tengah Pendemi Covid-19.