,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
22 Februari 2021 | Dibaca: 1343 Kali
Kuasa Hukum Aji Halim Rahman. SH., MH berharap 9 Orang PT. MPI Mendapatkan Keadilan

Pada hari ini Senin (22/02/2021), Aji Halim Rahman, S.H., dan Abdurrahman T Pratomo, S.H. M.H. selaku dari Kuasa Hukum 9 orang Karyawan KPT. Multi Pratama Indahraya (MPI) yang membawahi Grage Mall dan Grage City Mall. 

Gugatan ini bermula dari Sikap Perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap Hak-hak Karyawan atas Pemutusan sepihak yang telah di lakukan oleh perusahaan.

Sebelumnya kuasa hukum Aji Halim Rahman telah melakukan beberapa upaya seperti halnya mengundang pihak Perusahaan melakukan perundingan "BIPARTIT" tetapi pihak Perusahaan mangkir atau tidak hadir.

Maka atas hal tersebut kuasa hukum karyawan melanjutkan proses Mediasi di Disnaker Kota Cirebon "TRIPARTIT" dengan hasil bahwa Pihak perusahaan tetap tidak mau memenuhi kewajibannya.

Sedangkan hasil atau anjuran dari Mediator yang dalam hal ini adalah pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon telah memberikan 3 anjuran.

Pertama menyatakan bahwa Pihak Perusahaan telah melakukan pelanggaran atas Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. M/3/HK.04/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pemcegahan Dan Penanggulangan Covid-19 karena memotong gaji karyawan secara sepihak.

Kedua menyatakan bahwa pemberian Surat Peringatan ke 3 (SP-3) oleh Perusahaan kepada Karyawan karna melakukan Audien terkait pemotongan upah sepihak dinyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Ketiga menyatakan pihak perusahaan untuk membayar Pesangon hanya saja hal ini menurut Kuasa hukum Karyawan Aji Halim Rahman. SH., MH nilai yang di anjurkan oleh Dinas tetap tidak sesuai dengan hitungan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan dan merugikan pihak Karyawan.

Maka atas hal tersebut pihaknya melanjutkan proses ini pada Gugatan PHI yang ada di Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu juga pihak perusahaan berusaha untuk menjebloskan karyawan ke penjara dengan melaporkannya melalui saudara Irfan Saputra selaku General Manager GM PT. MPI. Tetapi laporan tersebut hingga saat ini masih berjalan di Polres Cirebon Kota.

Melihat hal tersebut yang menimpa Karyawan PT. MPI atau yang biasa kita kenal perusahaan GRAGE MALL dan GRAGE CITY MALL yang di dampinginya ia merasa sangat prihatin degan sikap perusahaan sebab dari 9 orang karyawan yang ia dampingi mereka bekrja telah puluhan tahun tetapi di akhir karirnya mereka diperlakukan sangat tidak baik.

Yang ia bayangkan bahwa di tengah Pendemi Virus Corona-19 karyawan harus mengahadapi  Pemotongan upah secara sepihak, Pemberhentian secara sepihak tanpa surat pemberhentian, Pemberhentian Jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan, pemberhentian pembayaran Upah, Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2020 yang belum dibayar dan fasilitas lainnya yang telah di cabut serta di laporkan untuk di jebloskan ke penjara dengan dalil melakukan demo dan mogok kerja yang faktanya tidak pernah dilakukan oleh pihak karyawan.

Upaya gugatan PHI  atas pemutusan Kerja PT. MPI dalam hal ini GRAGE MALL dan GRAGE CITY MALL ke Pengadilan Negeri Bandung ini kuasa hukum Aji Halim Rahman. SH., MH berharap ini adalah upaya terakhir dan mendapatkan keadilan bagi Karyawan di tengah Pendemi Covid-19.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>