24 Januari 2025 | Dibaca: 1732 Kali
Kuasa Hukum Ungkapkan Kekecewaannya Pasca Putusan Vonis Hakim

Jakarta
Perkara pidana 758/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel yang melibatkan terdakwa Prasetyo Adi Nugroho, Supriyanto, S.E., dan Hikmat Hayat memasuki babak baru yakni pembacaan vonis hakim kepada terdakwa.
Perkara ini menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Ade Lutfi Syaefudin, S.H., yang menjadi pengacara pada perkara ini. Sebagai pengacara dalam perkara ini Ade mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang ia anggap masih berat sebelah.
Kepada awak media Ade menegaskan bahwa mereka telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan ke komisi 3 DPR, sebagai upaya untuk mencari keadilan di Republik Indonesia ucapnya seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari kamis (23/01/2025).
Menurut Ade, "Selama proses persidangan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam sistem hukum." Ia menambahkan bahwa klien mereka merasa tidak bersalah dan tidak ingin ditahan maka kliennya berencana akan mengajukan banding.
Kekecewaan ini semakin dirasakan ketika salah satu terdakwa, Agus Sundoyo, tidak divonis dalam putusan ini, yang menimbulkan kejanggalan dan pertanyaan dalam proses hukum."Kedepan kami akan terus berjuang demi keadilan, meskipun pencarian keadilan di negeri ini tidaklah mudah," tegas Ade.
Mereka berharap agar kasus ini mendapat Atensi dari pemerintah, terutama Pak Presiden Prabowo Subianto, untuk memperbaiki penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.
Ade menekankan bahwa keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Mereka berkomitmen untuk mengawal perkara atau kasus ini sampai keadilan bisa dicapai. "Kami akan berjuang hingga keadilan benar-benar terwujud," ujarnya.
Dengan situasi hukum yang semakin kompleks, harapan akan keadilan di Indonesia tetap menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem hukum, serta perlunya perhatian dari semua elemen masyarakat untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati dan ditegakkan.