,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
12 Juni 2021 | Dibaca: 1989 Kali
LIDIK KRIMSUS RI Berharap Agar TIPIKOR, Juga KPK Segera Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Berjamaah Yang Terjadi di Kabupaten Grobogan


Dugaan “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa Harus di Usut Tuntas
Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan secara serentak pada Senin (7/6/2021) lalu. 

Munculnya PETISI Seleksi penjaringan perangkat desa di pedesaan Grobogan diminta untuk dibatalkan, karena tidak adanya transparansi dan permainan, Dugaan permainan dalam seleksi itu membuat para calon perangkat desa yang gagal, beramai-ramai mendatangani petisi melalui change.org untuk memenangkan hasil seleksi. 

Petisi dibuat salah satu perangkat Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Chambali yang menyatakan, adanya kecurangan permainan secara masif dan dalam penjaringan perangkat desa. Hal itu terjadi di seluruh desa di Kabupaten Grobogan.

Dalam petisinya dia menyatakan, calon perangkat desa terpilih adalah mereka yang menawarkan “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa. Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sebelum proses seleksi.

Panitia perangkat desa menggunakan celah aturan dibolehkannya menyelenggarakan tes secara manual tertulis dengan kertas, atau tidak harus memakai CAT (computer assisted test) seperti calon aparatur sipil negara. 

"Karena boleh dengan tes tertulis manual dengan kertas, hasilnya pun tidak langsung keluar. Pelaksanaan tes dilakukan secara serentak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hasil tes baru keluar malam hari, bahkan ada yang lebih dari pukul 20.00," tulis Chambali 8/6/21

Sebagai tembusan, petisi ini juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, serta Presiden Indonesia Joko Widodo

Menyikapi Hal itu M Rodhi irfanto SH Selaku Ketua Harian Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) dan Putra daerah Asli Kelahiran Grobogan ini angkat Bicara, pagi tadi sekitar pkl 09 50 Wib saya sudah konfirmasi ke no 08122588XXXX dan 08222714XXXX , Melalui WhatsApp masih Ceklis satu dan melalui Telepon seluler no tersebut sedang tidak bisa menerima panggilan, Yang mana no tersebut adalah no tlp dan WhatsApp Sri Sumarni Center (Humas) Bupati Grobogan Kata Rodhi Kepada Redaksi Policewatch.news di kantornya Jl.Gunung sahari Raya No.2 Jakarta utara,12/06/21

Saya sangat prihatin dengan Beredarnya Petisi yang di buat oleh Sdr.Chambali dan pemberitaan di beberapa media , apabila benar apa yang di tuangkan dalam isi petisi tersebut berarti demokrasi yang ada di kabupaten Grobogan sangat memalukan dan cacat hukum karena banyaknya Kejanggalan -kejanggalan yang terjadi terkait Pelaksanaan Tes penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan, hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja,papar Rodhi

Saya baik atas nama pribadi dan LIDIK KRIMSUS RI akan membentuk TIM investigasi Khusus dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang karena dalam hal ini menurut saya dalam Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa di jadikan ajang KORUPSI kata Rodhi

Penawaran “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada kepala desa, sesuai yang ditulis chambali dalam petisinya ini harus di usut tuntas, Kemana larinya uang tersebut dan dipergunakan untuk apa ...? karena kalau itu di lakukan semua desa di kabupaten Grobogan maka nominalnya pasti Puluhan Milyar

saya berharap TIPIKOR, tingkat POLRES,POLDA bahkan BARESKRIM Mabes POLRI juga KPK untuk segera menindaklanjuti Dugaan adanya kecurangan permainan secara masif dan terorganisir dalam penjaringan perangkat desa yang dijadikan ajang KORUPSI Berjamaah pungkas Rodhi.
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>