,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
08 Agustus 2022 | Dibaca: 1046 Kali
Melalui Kuasa Hukumnya Salah Satu Pendiri Bluebird Group Ajukan Uji Sah Atau Tidaknya Penghentian Penyidikan Oleh Polda Metro Jaya

Jakarta Elliana Wibowo, salah satu ahli waris Pendiri Blue Bird dan salah satu pemegang saham di Blue Bird melalui Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group DR. S. Roy Rening, S.H., M.H dan partner melakukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (08/08/2022). 

"Permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya dari klien kami ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan penghentian penyidikan terhadap kasus kekerasan fisik-psikis (pengeroyokan dan/atau penganiayaan) terhadap Elliana Wibowo dan Alm Janti Wirjanto (Isteri dari Alm. Surjo Wibowo). Alm surjo Wibowo adalah salah satu pendiri blue bird dan pemegang saham awal PT Blue Bird," kata Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group Davy Helkiah Radjawane, SH dan partner kepada awak media di Jakarta.

Hingga saat ini, ujar Davy, Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird.

Atas dasar tersebut, lanjut Davy, Ibu Elliana Wibowo memutuskan mengajukan permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya ke PN Jakarta Selatan.

Menurut Davy, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polda Metro Jaya itu berdasarkan pada penetapan penghentian penyidikan yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak berdasar karena penyidikan sebelumnya telah menghasilkan adanya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Selain itu, juga telah muncul perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Pra peradilan No 03/Pdi/Prap/2001/PN.Jak.Sel yang memerintahkan agar Penyidik Kepolisian melimpahkan berkas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Davy menegaskan, putusan Pra Peradilan PN Jakarta Selatan juga telah berkekuatan hukum tetap dan untuk itu tidak ada kemungkinan lain kecuali melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Upaya hukum ini dilakukan, agar Ibu Elliana yang merupakan korban kekerasan fisik-psikis segera mendapatkan hak-haknya kembali sebagai ahli waris dari pendiri Blue Bird Group," pungkasnya. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>