,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
26 Oktober 2019 | Dibaca: 2788 Kali
Oknum Perangkat Desa Kunir Diduga Mark-up anggaran Proyek Pamsimas Tahun 2018

Kantor Balaidesa Desa Kunir, Keling, Jepara. (Foto: Eko S)

Jepara-SJKPK | Proyek pengembangan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat atau PAMSIMAS desa Kunir, kecamatan Keling, kabupaten Jepara diduga gunakan paralon bekas. Hal tersebut berdasarkan keterangan warga desa setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Warga menerangkan kepada awak media Suara Journalist KPK bahwa paralon tersebut adalah existing dari pam yang lama kemudian dicabut untuk tambahan pengembangan PAMSIMAS tahun 2018 yang dianggarkan melalui Dana Desa senilai kurang lebih Rp55.000.000.

“Warga disini sudah banyak yang tahu kalau pengembangan Pamsimas disini di tambal sulam pakai paralon bekas. Bisa di cek kok”. Ungkap salah seorang warga pada, Sabtu (26/10/19).

Sementara itu, ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa Kunir, Mintono membantah bahwa pengembangan PAMSIMAS tersebut menggunakan paralon bekas.

“Semuanya paralon baru, tidak ada yang bekas”. Ujar Mintono ketika ditemui awak media SJKPK di kediamannya, Senin (7/10/19).

Selanjutnya, mengenai RAB dan informasi lebihlanjut terkait proyek tersebut, Mintono menyarankan agar awak media SJKPK menemui perangkat desa Kunir di Balaidesa bertemu dengan Bendahara dan Kasi Perencanaan desa setempat. Namun, perangkat desa yang dimaksud enggan menemui awak media SJKPK. Padahal ke dua perangkat tersebut sedang berada didalam ruangan balaidesa.

Perlu diketahui bahwa, Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di beberapa kesempatan selalu mengajak masyarakat untuk ikut aktif terlibat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa. Menurut dia, program Dana Desa adalah salah satu program andalan pemerintah untuk memeratakan pembangunan dan mengurangi ketimpangan di perdesaan. Karena itu, penting untuk memastikan penggunaan dana desa berada pada jalur yang tepat.

"Saya sampaikan agar masyarakat mengawasi dana desa yang ada. Itu uang enggak kecil, gede banget dan besar sekali. Kedua, pastikan dana desa tepat sasaran," kata Jokowi saat meresmikan PLTU Cilacap, Jawa Tengah, Senin (25/2). (red_sjkpk)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>