18 Desember 2019 | Dibaca: 4277 Kali
Ombudsman Didesak Segera Cabut Izin Usaha CV. Tenjo Maju
Sukabumi. Sesuai isyarat UU No. 4 tahun 2009 Tentang Mineral Pertambangan dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ditemukan unsur pelanggaran dalam penerbitan Perpanjangan Kesatu Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) CV Tenjo Maju yang berlokasi di Kampung Peer Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, diantaranya : tidak ada IMB, tidak ada AMDAL, tidak ada ANDALALIN, tidak ada bukti penguasaan lahan dan masih banyak lagi pelanggaran yang bersifat administrasi maupun sanksi pidana.
Gubernur Jawa Barat dianggap gagal melakukan pembinaan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sehingga menimbulkan opini dikalangan masyarakat bahwa tidak ada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tidak ada asas profesionalitas dilingkup pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan lapangan oleh tim Ombudsman Republik Indonesai Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh CV Tenjo Maju.
Atas permasalahan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat diminta untuk mempercepat Rekomendasi Pencabutan IUP OP CV Tenjo Maju dan Rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan khusus terhadap dinas DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
Ketika di Konfirmasi ke DPMPTSP dan DESDM Provinsi Jawa Barat serta CV Tenjo Maju belum memberikan klarifikasi hingga berita ini dimuat.