,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
30 Agustus 2023 | Dibaca: 1674 Kali
Penganiayaan Wartawati Dibuka Kembali, Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm Tetap Mengawal Sampai Akhir

Jakarta – Setelah sekian lama tertutup dan terabaikan, akhirnya dugaan penaniayaan seorang wartawati dibuka kembali di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebelumnya Pengacara dari Roslinda Karim, S.E. alias Daeng mengambil alih kembali kasus yang sempat viral dan heboh di media sosial beberapa bulan yang lalu.

Saat ditemui awak media, Dr. Andry Christian, SH, MH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA di kantornya yang berlokasi di Jl. Gang Macan Daan Mogot Blok A2 No 6, Jakarta Barat ini menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada Polsek Duren Sawit agar kasus ini segera dituntaskan.

“Kami dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm telah mengirimkan surat permohonan untuk kasus pemukulan terhadap KLIEN kami, Roslinda Karim atau yang lebih dikenal dengan panggilan “Daeng” segera dituntaskan, mengingat waktu yang sudah cukup panjang dan lama, hal ini akan memberikan citra yang buruk tentunya bagi kepolisian nantinya”, ujar Andry.

Insiden yang terjadi pemukulan yang dilakukan oleh CB (Oknum Wartawan), berawal dari ancaman dari CB berujung pada tindakan penganiayaan keras terhadap Daeng di Jl. Buaran 2 Rt 004, Rw 012 Kel Klender, Kec Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan keterangan hasil laporan Kepolisian No LP/B/859/IX/2022/Sek.Dsw/Res TJ/PMJ, disebutkan kedatangan Daeng ke Buaran 2 untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia, disana bertemulah dengan CB yang langsung tiba – tiba datang menganiaya Daeng, dengan melakukan penganiayaan, pemukulan, ditendang, jatuh dan sampe diinjak-injak.

Polsek Duren Sawit menjerat dugaan penganiayaan yang dilakukan CB dengan Pasal 352 KUHP dan akan melihat kembali apakah Pasal 351 KUHP dapat ditambahkan, dengan mengenakan Pasal Berlapis atas Tindakan yang dilakukan oleh CB.

Pengawalan kasus Insiden Pemukulan Wartawati Daeng ini pun menjadi sorotan dari Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan untuk tetap mengawal sampai adanya keadilan bagi seorang wanita Daeng.

Sejumlah wartawan juga memberikan apresiasi kepada Polsek Duren Sawit yang telah membongkar kembali kasus insiden pemukulan terhadap temannya Daeng sampai adanya keadilan bagi teman seprofesinya.

Tidak Percuma Lapor  Polisi , ujar Daeng kepada pengacara dan para awak media.  

( Eka purnama)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>