20 April 2019 | Dibaca: 1666 Kali
"Penyelenggara Pemilu Distrik Heram Kelurahan Yabansai Segera Melakukan Pemilihan Suara Ulang Pada Tps 57,60,61,68, Dan Beberapa Tps Siluman"
Sesuai dengan laporan masyarakat dan investigasi di lapangan bahwa ada beberapa TPS yang proses pemilihannya tidak sesuai dengan mekanisme Demokrasi dan aturan PKPU no 7 tahun 2017.
Menurut kami mahasiswa dan masyarakat kami menilai bahwa ada beberapa oknum Caleg DPRD kota jayapura yang mempunyai kepentingan di antara sehingga banyak sekali Pelanggaran administrasi yang tidak sesuai di lakukan di lapangan seperti yang terjadi di TPS 57 yaitu Pendobolan Undangan Pemili dan mobilisasi.
TPS 60, Ketua KPPS yang tidak memiliki Surat Keputusan dan Undangan Pemili Tidak di bagikan kepada pemili, serta sistim pemilihan di ikat.
TPS 61 yang undangan tidak di bagikan kepada pemilih dan sistim pemilihan di ikat untuk oknum caleg tertentu.
TPS 68 yang sistim pemilihan di ikat juga untuk caleg tertentu dan menutut laporan dari saksi dan panwas bahwa TPS Tersebut di larang untuk mengambil gambar atau dokumentasi di tps tersebut.
Dan juga ada beberapa TPS SILUMAN yang sistim pemikihannya di ikat atau di coblos oleh Ketua KPPS siluman tersebut untuk caleg tertentu.
Jadi kami mahasiswa dan masyarakat menilai bahwa sistim pemilihan tersebut keluar jauh sekali dari nilai -nilai demokrasi dan aturan Pancasila, UUD 1945 dan Aturan PKPU NO 2 TAHUN 2014 serta PKPU No 7 Tahun 2017. "
Sehingga kami mahasiswa dan Masyarakat meminta dengan tegas kepada pihak penyelenggara dan pihak berwajib untuk segera melakukan proses pemilihan suara Ulang di TPS 57,TPS 60,61,68, DAN Beberapa TPS Siluman Lainnya, untuk itu kami meminta Pemilihan Suara Ukang sebelum adanya pleno distik di distrik heram.
Jika Masalah ini tidak di lakukan Maka Kami Mahasiwa dan masyarakat Akan melakukan Aksi untuk mempertanyakan hal ini, Dimanakah Nilai nilai demokrasi yang di Miliki dan di atur dalam undang undang di Negara kita. (tim/sjkpk)