,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
15 Desember 2019 | Dibaca: 1331 Kali
Peringati Hari HAM Sedunia LPSK Gelar Jumpa Pers Tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Jakarta-Tanggal 1O Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Seluruh negara-negara di dunia memperingati tidak terkecuali Indonesia. Namun, dibalik setiap perayaannya, pemerintah Indonesia masih memiliki segudang pekerjaan rumah yang menumpuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini tidak mudah. Serentang perjalanannya, Upaya pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus HAM berat di masa lalu menemui hambatan, baik secara teknis maupun politis. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan. 

Menurut LPSK, Iangkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki. Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apapun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal. jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan. 

Agar lebih progresif, ada baiknya imajinasi kita dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formil yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik. Namun demikian, pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi. 

Upaya sinergi yang bisa dilakukan oleh negara di luar proses formil itu adalah memenuhi hak para korbannya dan mengenang peristiwa kemanusiaan yang pernah terjadi untuk tidak terulang. Sejatinya, negara tidak sepenuhnya alpa kepada para korban. Setidaknya sejak tahun 2010 hingga saat ini negara melalui LPSK telah memberikan bantuan medis dan psnkologns kepada korban pelanggaran HAM berat. Tidak kurang 3.700 korban dari 7 peristiwa pelanggaran HAM berat telah mendapatkan bantuan tersebut. 

LPSK mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Pertama, setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi. Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsyafan negara pernah memperlakukan warganya 
secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM. 

Kedua. pemerintah dapat membuat memorialisasi. Pembuatan memorialisasi ini sebagai bagnan dan upaya pemerintah untuk memberikan hak satisfasi kepada korban. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan penngatan agar peristiwa yang sama tidak terulang. 

Ketiga. pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan rehabilitasi psikososial. Apa itu rehabilitasi psikososial? Rehabilitasi psikososial merupakan salah satu hak bagi korban pelanggaran HAM yang berat selain bantuan medis dan psikologis yang diberikan negara kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti yang tenuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Rehabilitasi sosial ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi. dan memulihkan kondisi fusik, psikologis. sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan. atau bantuan kelangsungan pendidikan. Pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkalt. 

Ada balknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu. Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan 
(PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat. 

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai Iangkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya. 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>