,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
19 April 2018 | Dibaca: 1321 Kali
Polda Jatim Tetapkan Dua Orang Tersangka Penipuan Dan Penggelapan Dana Nasabah PT Sipoa

Nasabah PT Sipoa Regal Legacy Land Menuntut Hak Mereka

Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur Kombes Pol Agung Yudha Wibowo mengatakan hingga kini, kasus pencairan dana refund (pengembalian) terkait pembelian properti Royal Afather World dan Royal Mutiara residence, masih diselidiki. Namun dua pelaku penipuan dan penggelapan dana nasabah PT Sipoa Regal Legacy Land sudah ditetapkan tersangka.
 
"Kita telah menetapkan dua tersangka, pertama Direktur Keuangan Budi Santoso dan Direktur Utama Sipoa Group Klemens Sukarno Candra," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo, Kamis (19/4/2018).
 
Dia menambahkan, hingga kini masih melakukan proses penyidikan dan mendalami keterangan saksi. Saat ini sudah ada 45-52 saksi. Pihaknya pun mendatangkan beberapa saksi ahli. Karena, kemungkinan jumlah pelaku penggelapan dan penipuan bertambah.
 
"Kita masih terus berkembang mendalami saksi-saksi yang lain kemudian bukti-bukti. Termasuk yang tidak kalah pentingnya menelusuri aset-asetnya kemana," lanjut Agung.
 
Agung mengatakan, kasus pencairan dana refund (pengembalian), ada 1.040 korban, namun hanya 71 orang yang melapor. "Sementara yang banyak lapor dan banyak korbannya ada di PT Bumi Samudra Jedine di Sidoarjo," katanya.
 
Sementara total kerugian yang dialami seluruh korban, pihaknya menaksir bisa mencapai ratusan miliar. "Kerugian mencapai Rp 600-700 miliar dan bisa lebih," tambahnya.
 
Lanjut Agung, PT Sipoa ini memiliki 21 perusahaan di bawah naungannya. Dan korban yang tertipu ini, terdiri dari berbagai macam perusahaan.
 
"Ada ahli perseroan, ahli pidana dan ahli perdata, ada juga OJK untuk melengkapi penyidikan di Polda," lanjutnya.
 
Menurutnya, untuk saat ini, dua tersangka dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara hasil penyidikan juga terus berjalan. Kendati ada pasal lain yang disangkakan, pihaknya akan menambahkan pasal tersebut ke pelaku.
 
"Namun jika di penyidikan nanti kita menemukan ada pasal lain ya kita bisa tambahkan," ungkap Agung. (NT)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>