Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), SK Budiardjo, kecewa karena persidangan pra peradilan yang dijadwalkan berlangsung Senin (9/1) pagi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda karena pihak termohon, kepolisian dan kejaksaan tidak hadir.
11.00, pihak termohon (kepolisian dan kejaksaan) tidak hadir," tandas SK Budiardjo. Persidangan Pra Peradilan dengan pemohon SK Budiardjo dan Nurlela dengan termohon 1. Dirreskrimun Polda Metro Jaya dan termohon 2. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditunda.
Hakim yang menangani perkara ini, Hendra Utama Sutardodo SH.MH menyatakan, Sidang Pertama No Perkara 115/Pid.Pra2022/PN Jakarta Selatan ditunda, karena pihak termohon tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin mendatang, 16 Januari 2023.
Menyikapi hal ini, pria yang akrab disapa Budi, meminta Presiden Jokowi mengerahkan jajarannya untuk memperhatikan secara serius kasus pertanahan yang tengah disidangkan.