15 Oktober 2019 | Dibaca: 1833 Kali
SJKPK Laporkan Pemilik Akun Facebook : media abal-abal
(dari kiri) Pemimpin Redaksi Agus Prasetyo, Ketua Tim Investigasi Nasional Nurchalis Patty, Kapolsek Keling Iptu Daffid Paradhi, Redaksi Pati Edi, Wakil Pemimpin Redaksi Drs. Muharam NS, Direktur Perusahaan Farid Fahrudin, SH, Redaksi Pati Arie Prabowo, Kabiro Pati Nur Sarno (Foto: Nur Sarno)
SJKPK-JEPARA | Menanggapi postingan dan komentar yang diunggah oleh netizen pemilik Facebook atas mama Aba Bil, Alim Trafel, dan Mas Ismadi, Pemimpin Redaksi Tabloid nasional media suara Journalist KPK Agus Prasetyo Mdh bersama tim mangadukan laporan dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polsek Keling, Kabupaten Jepara.
Laporan tersebut lantaran Redaksi Media SJKPK merasa tidak nyaman atas ulah ketiga pemilik akun tersebut yang berkomentar nyinyir dan menyebut tabloid SJKPK yang beredar di desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara adalah media abal-abal.
“Ya, hari ini saya Bersama tim turun langsung dari Jakarta untuk menyampaikan aduan terkait dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE ke Polsek Keling. Karena bagi kami pernyataan yang diunggah oleh beberapa oknum tersebut sangat merugikan kami”. Ungkap Agus, Pemimpin Redaksi SJKPK, Selasa (14/10/19).
Pengaduan tersebut kemudian diterima langsung oleh Kapolsek, Iptu Daffid Paradhi di ruangannya.
“Kami pasti tindak lanjuti pengaduan ini, dan sesegera mungkin kami akan berikan informasi setelah saya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Jepara”. Ujar Iptu Daffid kepada awak media ini.
Sementara itu, Agus juga menyayangkan tindakan para oknum tersebut yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Setidaknya laporan ini dapat dijadikan sebagai ajang pembelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam ber medsos.”Pungkasnya.