,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
13 Maret 2018 | Dibaca: 1748 Kali
Bagaimana Status Hukum Bupati Dan Wabup Sumenep? Ketika Eks. Dirut PT WUS Kembalikan Uang Korupsi

Sitrul Arsih mengenakan rompi tahanan Kejati Jatim

Jakarta-SuaraJournalist.KPK.ID - Mantan Direktur PT WUS Sumenep Sitrul Arsyih Musa’ie dan juga sebagai Politisi PKB yang merupakan suami dari R Basyirotul Aini, Kepala Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, Sumenep itu telah mengembalikan uang Rp 2,289 milar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jatim yakni pada hari Rabu 27 Desember 2017 lalu.

Pengembalian uang korupsi yang dilakukan Sitrul ini merupakan kedua kalinya, di awal penyidikan Sitrul mengembalikan uang sekitar Rp 2,145 miliar dan US$ 167.661. Sehingga, total uang yang telah dikembalikan ke penyidik senilai Rp 4,435 miliar dan US$ 203.630.

Lantas bagaimana dengan status hukum Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep itu?

Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tepatnya pada hari Selasa, 7 November 2017 lalu.

Pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya guna mendalami kasus dugaan korupsi dana partisipating interest (PI) yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bupati Busyro dan Wabup Fauzi diperiksa sebagai saksi di lantai 7 kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Busyro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, sementara Fauzi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT WUS.

“Bupati dan Wabup-nya datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Bupatinya selesai duluan dan saat ini Wabup masih diperiksa. Keduanya berstatus saksi,” ujar Richard Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, kepada wartawan di Surabaya.

Richard menambahkan, Bupati Busyro dipanggil untuk pertama kalinya dan langsung hadir. Sedangkan Achmad Fauzi hadir setelah dipanggil untuk kedua kali, setelah panggilan pertama tidak hadir.

Menyikapi pemeriksaan Kejati terhadap Bupati dan Wabup Sumenep oleh Kejati Jatim, diapresiasi pakar hukum yang juga seorang lawyer Azam Khan. Menurutnya, langkah penyidik sudah tepat, karena pihaknya meyakini dari kacamata hukum, bahwa seorang koruptor dalam menjalankan aksinya tidak mungkin sendirian.

“Langkah penyidik sudah tepat, karena tidak mungkin mantan Dirut PT WUS melakukan dugaan korupsi seorang diri. Termasuk pengembalian uang itu memperkuat kalau yang bersangkutan telah mengakui korupsinya. Penyidik harus mengungkap semua pihak yang terlibat. Koruptor harus dimiskinkan,” tandasnya.
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>