,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
13 April 2023 | Dibaca: 1410 Kali
Deretan Kasus Korupsi yang Menjerat Lukas Enembe, Terbaru Dugaan Pencucian Uang

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup banyak dan pelik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuat, KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum itu, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penangkapan Lukas Enembe pun cukup alot karena ia beralasan sakit dan harus menjalani pengobatan. Berikut ini deretan kasus yang menjerat Lukas Enembe.  Lukas Enembe diduga terima suap

Pada 10 Januari 2023 lalu, KPK menangkap Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua. Penangkapan itu dilakukan setelah Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Rijatono diduga sebagai pihak yang menyerahkan uang senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, setelah perusahaannya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Papua.

Adapun tiga proyek tersebut adalah Proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar. Kedua, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar.

Terakhir, yaitu proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar. Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi

Selain suap, KPK juga menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Dan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi itulah, KPK lalu melakukan pengembangan hingga akhirnya Lukas Enember ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Jadi Tersangka TPPU

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penetapan Enembe sebagai tersangka dalam kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat dirinya.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali Fikri kepada wartawan, pada Rabu (12/4/2023).

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU, tim penyidik KPK menelusuri lebih lanjut seluruh aset Lukas Enembe yang diduga dari hasil pencucian uang. Jika terbukti, KPK akan menyita asset Lukas Enembe yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," ujarnya.

Namun dugaan awal yang ditemukan KPK, mantan politikus Partai Demokrat itu menginvestasikan uang hasil korupsinya dalam sejumlah kegiatan usaha. (NT/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>