22 Juni 2018 | Dibaca: 1365 Kali
Diduga Ada Maladministrasi, Khofifah Dilaporkan ke KPK
Khofifah Indar Parawansa
Jakarta, SuaraJournalist-KPK.ID | Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/6/2018) kemarin. Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari organisasi DPD Lembaga Pengawas Anggaran Indonesia (LPAI) Jawa Timur dan Relawan Nasional 212 Jokowi Presiden Republik Indonesia (Renas 212 JPRI) melapor ke KPK.
Laporan terkait dugaan korupsi program verifikasi dan validasi Kementerian Sosial tahun 2015. Seperti diketahui, Khofifah menjabat sebagai menteri sosial sebelum memutuskan berlaga di Pilkada Jatim 2018.
Koordinator Nasional Renas 212 JPRI, Nasir meminta KPK menelusuri sejumlah program penanggulangan kemiskinan di Kemensos. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tanggal 03 November 2014.
Dalam beleid itu, ujar Nasir, pemerintah telah menetapkan program-program perlindungan sosial. Program itu meliputi Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.
"Terkait kebijakan tersebut, ada pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima program perlindungan sosial. Ini yang kami soroti karena ada dugaan maladministrasi dan penyimpangan lainnya," kata Nasir, Jumat (22/6)
Adapun menurut informasi yang dihimpun pihaknya, anggaran pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima Program Perlindungan Sosial ini sebesar Rp 395.827.799.485. "Sumbernya dari APBN-P Tahun 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp377.702.218.650,” kata Nasir. Karena itu, pihaknya meminta KPK memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Sementara, Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan, laporan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu. "Hal yang sama berlaku untuk semua laporan yang masuk, tanpa terkecuali," jelas Febri. Dia juga belum bisa memastikan akan memanggil atau meminta keterangan pihak-pihak terkait.