,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
02 Maret 2023 | Dibaca: 389 Kali
Eks Ketua-Bendahara LPD di Jembrana Tilap Rp 2 Miliar Jadi Tersangka


Jembrana, Suara Journalist KPK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yehembang Kauh, Jembrana. Kedua tersangka, yang diketahui sebagai mantan ketua dan mantan bendahara LPD, diduga telah menggunakan dana LPD sebesar Rp 2 miliar lebih untuk kepentingan pribadi. enurut Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh seksi pidana khusus Kejari Jembrana. Dalam proses ini, minimal dua alat bukti telah cukup untuk menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPD Desa dat Yehembang Kauh.

"Dalam kasus dugaan korupsi LPD Yehembang Kauh, dua orang tersangka telah ditetapkan, yaitu mantan ketua INP dan mantan bendahara IGA," kata Fajar Said pada Rabu (1/3/2023). ugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh tersebut berdasarkan penghitungan atau audit LP LPD dari neraca buku kas, buku rekening LPD, prima nota tabungan, dan prima nota kredit dan deposito. Dugaan kerugian mencapai Rp 2.028.301.336.
"Uang kas LPD digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka," jelas Fajar. amun untuk kerugian tersebut, masih belum dirinci berapa yang digunakan masing-masing tersangka.Karena masih perlu dilakukan penyidikan lebih mendalam.

Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan. Kedua tersangka masih perlu dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Mengenai penahanan tergantung penilaian dari penyidik berdasarkan pertimbangan yang sesuai ketentuan," tegas Fajar Said. edua tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. asus dugaan korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh itu berdasarkan laporan ke Kejari Jembrana pada 2022 . Kemudian Seksi Intelijen Kejari Jembrana melakukan penyelidikan.Hasilnya, diyakini ada indikasi dugaan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akhirnya ditetapkan dua orang tersangka. (PAB/SJ-KPK)
 
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>