,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
17 Februari 2018 | Dibaca: 1346 Kali
Jadi Tersangkat Korupsi Anggaran APBD 2016, KPK Tahan Hojin Ansori

Kebumen, SuaraJournalist-KPK.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menahan Hojin Ansori, pengusaha asal Kabupaten Kebumen yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait anggaran Anggaran APBD Tahun Anggara (TA) 2016. Penahanan dilakukan Kamis (15/2018).

Ditahannya Hojin Ansori dibenarkan Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. "Betul. (Hojin) Ditahan di rutan Guntur KPK," kata Priharsa saat dimintai konfirmasi soal penahanan Hojin Ansori, Jumat (16/2/2018).

Ditahannya Hojin Ansori sepertinya tidak banyak diekspose media. Hanya kemudian, beredar foto Hojin Ansori mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK. Sebelumnya, Hojin memang menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Kamis kemarin.

Menurut KPK, Hojin bersama Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, bersama-sama menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.

Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha. Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.(PGH)
 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>