Jakarta- SuaraJournalist-KPK.ID | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai 2016, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan peristiwa pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011 sampai dengan 2016, sehingga saat ini penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan." kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Menurut Adi, penaikkan status berdasarkan hasil penyelidikan bahwa ditemukan peristiwa pidana dugaan pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011-2016. "Penanganannya ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print 14/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 15 Februari 2018," ucapnya.
Lanjut Adi, saat ini tim penyidik akan mengumpulkan alat bukti (melakukan pemeriksaan saksi-saksi, ahli, surat dan barang bukti) guna membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya.
Kasus itu bermula Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT) dengan PT Anugerah Pratama Internasional (PT API) dan PT Strategis Management (PT SMS) telah melakukan perjanjian penjualan dan pembelian kembali saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (PT DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP) yang dapat dikategorikan sebagai "repurchase agreement" (repo), atau gadai saham dimana pembelian repo bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK-010/2008 tentang Investasi dana pensiun dalam pasal 6 ayat (1). katanya.
Akibat dari transaksi repo, Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 229.883.141.293 yang tidak bisa dikembalikan oleh PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Strategis Management.