02 Maret 2023 | Dibaca: 391 Kali
Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Diadili Hakim Tipikor dan Militer.

Jakarta, Suara Journalist KPK
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan, Laksma (Purn) Agus Purwoto diadili oleh majelis hakim koneksitas di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kemhan 2012-2021. Majelis hakim koneksitas itu merupakan gabungan dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Militer Jakarta. Jadi sebelumnya, Pak Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mungkin jadi pertanyaan bagi saudara mungkin, tapi mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukumnya 'Seharusnya saya disidangkan di pengadilan militer?' Kalau ada pertanyaan seperti itu, ini perkaranya adalah perkara koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHAP dan seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membuka sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).
Fahzal mengatakan jika kerugian negaranya lebih besar di umum, maka terdakwa dari militer disidangkan di pengadilan umum. Namun jika perkaranya lebih besar kerugian negaranya di militer, maka akan disidangkan di Pengadilan Militer. leh karena itu, perkara ini disidangkan secara koneksitas yang terdiri dari majelis hakim koneksitas dan jaksa oleh tim koneksitas yang berasal dari oditur militer dan jaksa penuntut umum. Begitu Pak, kalau ada pertanyaan seumpama seperti itu ya, kalau kerugian lebih besar di TNI, maka disidangkan di Pengadilan Militer, demikian ya," kata Fahzal.
Menanggapi penjelasan Hakim Fahzal, Agus pun menjawab paham atas penjelasan tersebut. Saya paham Yang Mulia," kata Agus. idang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, Arifin Wiguna dan Thomas Anthony (WN AS). idang dakwaan tersebut digelar secara terpisah, di mana Agus Purwoto, Surya Cipta dan Arifin Wiguna dibacakan dakwaannya terlebih dulu. Sementara, Thomas Anthony disidangkan setelah ketiga terdakwa.
Penjelasan Kasus
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan sewa satelit Artemis melalui kontrak dengan perusahaan Avanti, ketika dalam proses kontrak sewa satelit Artemis dengan Avanti tersebut dilakukan tanpa anggaran untuk program dimaksud. elain itu, tidak dibentuk Tim Evaluasi Pengadaan (TEP), tidak ada proses penetapan pemenang kontrak, tidak memenuhi syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) sebagaimana seharusnya kontrak pengadaan. Demikian juga secara teknis bahwa satelit Artemis yang disewa dari Avanti tersebut tidak dapat dioperasionalkan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana fungsinya.
Sebab, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1. erbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 453 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YM/SJ-KPK)