,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
12 Maret 2023 | Dibaca: 259 Kali
KPK Perpanjang Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Hingga 20 April 

Jakarta, Suara Journalist KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40 hari, mulai 12 Maret hingga 20 April 2023. Sebelumnya, Ricky telah ditahan KPK sejak 20 Februari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. "Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3).

Ali menjelaskan tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Upaya tersebut termasuk menggeledah lokasi-lokasi yang diduga dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka. KPK sebelumnya juga menyatakan membuka peluang memeriksa kembali presenter TV Brigita Purnawati Manohara untuk melengkapi berkas perkara dugaan pencucian uang Ricky. Brigita diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan mobil dari Ricky. Uang dan mobil itu telah dikembalikan Brigita kepada KPK.
"Untuk setiap orang atau badan hukum yang menerima aliran dana diduga hasil TPK [Tindak Pidana Korupsi] dalam perkara RHP [Ricky Ham Pagawak], tentu akan kita minta keterangan dalam konteks penanganan TPPU [Tindak Pidana Pencucian Uang]," ujar Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur. "Bagi yang sudah diminta keterangan dan sudah mengembalikan akan kita lihat perannya sebagai apa," sambung dia. Asep menambahkan KPK bakal terus mendalami aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi setelah mendapat keterangan baru dari pemeriksaan Ricky. 

KPK memproses hukum Ricky atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang senilai Rp200 miliar. Teruntuk suap, Ricky diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa), dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa). Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. 

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku akan mendalaminya dalam proses penyidikan. Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (NT/SJ-KPK)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>