23 Juli 2022 | Dibaca: 1549 Kali
KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Haryadi Suyuti.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka kasus suap izin apartemen yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. “Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono mengajukan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi. Atas pemberian itu, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
KPK sendiri dapat menduga Dandan dan Oon juga memberikan sejumlah uang kepada Haryadi. KPK menyelidiki kasus ini dan melakukan operasi tangkap tangan pada awal Juni 2022. Dalam OTT itu KPK menyita US$ 27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag. Setelah OTT itu, KPK juga menetapkan Haryadi, Oon dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Nurwidhihartana menjadi tersangka. Dandan menyusul ketiganya menjadi tersangka.
Setelah dikeluarkannya pengumuman, KPK langsung menahan Dandan untuk 20 hari pertama. Dandan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.