,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
07 Februari 2021 | Dibaca: 2075 Kali
LSM Kampak Minta Polda Papua Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sentra Pendidikan Timika.

Penggiat anti korupsi LSM Kampak Papua mendesak kepada Polda Papua agar secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran Sentra Pendidikan tahun 2019 sebesar Rp 1,6 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen LSM Kampak Papua Johan Rumkorem setelah pihak Ditreskrimsus Polda Papua menerima laporan kerugian negara dari BPKP.

"Jadi, kita dari LSM Kampak Papua saat ini masih menerima aduan dari masyarakat di Mimika terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Sentra Pendidikan, jadi kami pada tanggal 14 Januari 2021 mendatangi Ditreskrimsus Polda Papua untuk pertanyakan sejauh mana penanganan kasus dugaan korupsi sentra pendidikan," kata Johan melalui sambungan telpon, Minggu (7/2).

Ia menjelaskan, LSM Kampak juga mempertanyakan hasil audit BPKP yang sudah diserahkan kepada Ditreskrimsus setelah adanya kerugian negara.

Hasil pertemuan tersebut, pihak Ditreskrimsus akan mengumpulkan semua bukti-bukti untuk kemudian dilakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasi dugaan korupsi Sentra Pendidikan.

"Sempat kami pertanyakan ke Polda bahwa audit BPKP ini sudah ada kerugian negara sebesar 1,6 miliar, dan berkasnya sudah ada, dan nanti mereka akan kumpul dokumen setelah itu gelar perkara lalu diumumkan siapa saja yang ditetapkan tersangka," jelasnya.

Pengungkapan dugaan korupsi Sentra Pendidikan yang masih berkutat dalam proses penyelidikan dan penyidikan membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Papua sudah mulai berkurang.

"Masyarakat di Timika sini bertanya-tanya sejauh mana Polda umumkan tersangka dari pengguna anggaran sentra pendidikan, jangan sampai terkesan penanganan korupsi di Papua ini lambat dan terkesan laporan masyarakat ini digunakan sebagai proyek," ungkapnya.

Untuk itu, LSM Kampak mendesak kepada Kapolda Papua dan Kapolri agar melihat kasus korupsi di Papua sebagai atensi khusus seperti didaerah-daerah lain di Indonesia, dan terus mengawal setiap proses penanganan kasus korupsi di Papua.

"Kami desak kepada Kapolda Papua, dan Kapolri supaya serius dan tegas terhadap penanganan korupsi di Papua, dan tetap kami kawal baik yang ditangani Kepolisian atau kejaksaan tetap kami kawal," tuturnya. (rik)
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>