,
Jakarta, Suara Journalis KPK. Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) Evert Nunuhitu datang ke Ombudsman (ORI) untuk melaporkan...
Pati, Suara Journalist KPK- Seorang oknum sektetaris desa yang berinisial W, Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah...
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
22 September 2024 | Dibaca: 2494 Kali
Harga Tanah Di Alak Kota Kupang 5.2970.000/Meter
Ungkap Dugaan Adanya Kolusi Antara Bank Mandiri Kupang Terkait Kredit Pada Pt.Wkm

Kupang, Suara Journalist KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera melakukan investigasi sehubungan dengan pemberian kredit Bank Mandiri,Tbk Cabang Kupang senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah kepada PT. Weshang Keke Mandiri (PT.WKM). Hal ini terungkap pada persidangan Kasus Tanah di Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, antara Lewi Mba’u Melawan: Kepala Kantror Pertanahan, Fitri Tesina Palit, dan PT. Bank Mandiri,Tbk yang telah bergulir di Pengadilan sejak 3 November 2023 (Reg. Perkara No. 52/G/2023/PTUN.KPG)  di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Dari informasi pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang tersebut  terungkap bahwa Objek yang disengketakan  adalah tanah SHM 4743/Kelurahan Alak seluas 3.398 meter persegi di kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang, yang telah dijaminkan berdasarkan perjanjian Kredit Nomor: 13, tanggal 8 Desember 2020, beserta Addemdemnya.  yang telah dicatat dan diadministrasikan oleh Bank Mandiri dengan Perjanjian Kedit Modal Keja Nomor : RCO.KUS/0039/KMK/2020 TANGGAL 8 Desember 2020.

Terlepas dari hasil sengketa tanah terebut, fakta persidangan menunjukkan bahwa tanah seluas 3.398 meter² yang disengketakan telah dijadikan jaminan untuk memperoleh Kredit Modal Kerja senilai senilai Rp.18.000.000.000.- (Delapan Belas Milyar Rupiah), hal ini berarti harga tanah permeter dilokasi kelurahan Alak adalah Rp. 5.297.000 (Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu) per meter², harga fantastis diluar nalar, karena harga pasar (harga jual tanah) maksimal yang beredar dipublik saat ini hanya berkisar Rp.550.000-Rp.600.000/meter².

Berdasarkan informasi dari fakta pengadilan, maka patut diduga PT.Bank Mandiri,Tbk Kupang telah melakukan Nepotisme dan Kolusi yang haram hukumnya bagi KPK dengan menyetujui pemberian Kredit Modal Kerja kepada PT.Weshang Keke Mandiri (PT.WKM) berdasrkan mark-up harga tanah yang fantastis yang hanya mungkin terjadi karena adanya Kolusi dan Nepotisme dalam pemberian Kredit (KMK) tersebut.   Jika diperhatikan dari besarnya jumlah kredit yang diberikan sebesar Rp.18.000.000.000,( (Delapan Belas Milyar Rupiah), tentunya tahapan proses kreditnya tidak hanya terjadi di Bank Mandiri Kupang, dan kami menduga adanya keterlibatan dari PT.Bank Mandiri Tbk, Kanwil XI Bali Nusra, sehingga kredit tersebut dapat disetujui.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi diharapkan tidak ragu atau menunda untuk melakukan investigasi pada pihak-pihak terkait (Direksi Bank Mandiri Kupang, Direksi Bank Mandiri Regionak XI Bali Nusra dan Direksi dan Komisaris PT WKM) agar persoalan seperti ini dapat diusut tuntas seperti yang baru beberapa hari ini KPK lakukan pada kasus markup di Bank Jabar Banten (BJB).    

Akibat yang ditimbulkan dari penilain harga tanah yang tinggi oleh Bank Mandiri yang fantastis ini (Rp.5.297.000/ meter²), maka para spekulan dan calo  tanah disekitar lokasi telah menaikan harga jual tanah dari Rp.150.000-Rp.200.000 /meter² menjadi Rp.550.000-Rp.600.000/ meter² seperti yang beredar saat ini. Menaikan harga (markup) yang dilakukan oleh lembaga negara (BUMN) yang melayani kepentingan publik seperti yang dilakukan Bank Mandiri Kupang, adalah perbuatan a’moral yang hanya menguntung pejabat publik dan sekelompok orang tertentu, dan jelas sangat merugikan negara dan dunia usaha khusunya UKM yang sangat memerlukan bantuan perbankan.

Oleh karena itu kami berharap KPK tidak berdiam diri setelah menerima informasi ini, dan dapat segera memaksimalkan fungsi, Wewenang dan tanggung jawabnya untuk mencegah dan memberantas Korupsi dengan melakukan Investigasi terhadap Manajemen PT,Bank Mandiri, Tbk Kupang, Bank Mandiri Regionak XI Bali Nusra dan Direksi dan Komisaris PT Weshang Keke Mandiri, dan mengambil tindakan hukum jika terdapat bukti yang cukup, sehingga cara-cara Kolusi dan Nepotisme yang merusak kinerja BUMN, khususnya yang terjadi di Bank Mandiri, dapat dicegah untuk tidak terjadi pada bank-bank permerintah lainnya. (EN/ketua Ivg~SJKP)

 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>