,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
06 Maret 2023 | Dibaca: 1340 Kali
Unila Hadap KPK, Laporkan Skema Penerimaan Maba 2023

Jakarta, Suara Journalist KPK
Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat (3/3). Agenda rapat membahas tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023 perubahan tata kelola kampus. Bersamaan dengan PMB 2023, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani mengatakan ada kenaikan peminat. Rektor perempuan pertama Unila itu melaporkan peningkatan sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah tahun ini meningkat 18% yg semula kisaran 21 ribu, tahun ini pendaftar jalur prestasi mencapai 25 ribu peserta," ungkap Prof. Lusmeilia dalam situs Unila, Minggu (5/3/2023). Kenaikan ini beriringan dengan perubahan yang dilakukan dalam PMB 2023. Salah satunya Unila akan bekerja sama dengan SPI (Satuan Pengendali Internal). Pelaksanaan PMB akan diawasi ketat oleh SPI. Selain itu, PMB akan bersifat terbuka dan dapat langsung disaksikan oleh masyarakat.

KPK Ungkap PMB Tertutup Jadi Awal Mula KKN
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melanjutkan masih ada beberapa universitas yang masih melakukan PMB secara tertutup. Ini bisa menjadi celah untuk kelulusan secara transaksional dan munculnya awal mulai kejadian KKN yang dimulai dengan gratifikasi.BUnit Pengendalian Gratifikasi dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI. Unit ini bertugas melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima dan bisa dilaporkan pada KPK.

KPK Sarankan Unila Adakan 2 Hal Ini
KPK meminta PMB Unila bersifat transparan dan akuntabel. Lembaga penanganan korupsi negara itu menyarankan Unila untuk mengadakan Pakta Integritas dan dideklarasikan bersama dengan para pimpinan. Tidak hanya terkait PMB saja tapi juga perbaikan tata kelola Unila ke depannya. KPK sendiri sudah pernah menyampaikan edaran terkait tata kelola PMB khususnya jalur mandiri. Dalam edaran tersebut, ditekankan beberapa poin penting seperti kuota dan jalur yang transparan, metode penilaian harus jelas, saluran informasi yg jelas, dan lainnya.

Tentang Kasus Suap Unila
Pada 2022 silam, terkuak praktek suap pada PMB Unila. Beberapa orang menitipkan anaknya untuk berkuliah di Unila. Terkuak, tersangka kasus suap adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (NR/SJ-KPK)


 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>