,
Sungguh tragis Rekayasa Laporan keuangan yang terjadi pada BUMN dan  perusahaan terbuka (Tbk) yang listed dibursa saham seperti pada  PT....
Menjadi tanggung jawab Direksi, menyajikan laporan keuangan yang sesuai prinsip dan standar akuntansi yang diterima umum, merupakan kewajiban yang...
Aksi demonstrasi Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) di kantor pusat Bank Rakyat indonesia dan gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada 15...
Jakarta, Suara Journalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 40...
Jakarta, Suara Jounalist KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri asal usul kekayaan mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo...
Jakarta, Suara Journalist KPK Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat...
06 Maret 2023 | Dibaca: 349 Kali
Unila Hadap KPK, Laporkan Skema Penerimaan Maba 2023

Jakarta, Suara Journalist KPK
Universitas Lampung (Unila) melakukan Rapat Audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jumat (3/3). Agenda rapat membahas tentang Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023 perubahan tata kelola kampus. Bersamaan dengan PMB 2023, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani mengatakan ada kenaikan peminat. Rektor perempuan pertama Unila itu melaporkan peningkatan sebesar 18 persen dari tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah tahun ini meningkat 18% yg semula kisaran 21 ribu, tahun ini pendaftar jalur prestasi mencapai 25 ribu peserta," ungkap Prof. Lusmeilia dalam situs Unila, Minggu (5/3/2023). Kenaikan ini beriringan dengan perubahan yang dilakukan dalam PMB 2023. Salah satunya Unila akan bekerja sama dengan SPI (Satuan Pengendali Internal). Pelaksanaan PMB akan diawasi ketat oleh SPI. Selain itu, PMB akan bersifat terbuka dan dapat langsung disaksikan oleh masyarakat.

KPK Ungkap PMB Tertutup Jadi Awal Mula KKN
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana melanjutkan masih ada beberapa universitas yang masih melakukan PMB secara tertutup. Ini bisa menjadi celah untuk kelulusan secara transaksional dan munculnya awal mulai kejadian KKN yang dimulai dengan gratifikasi.BUnit Pengendalian Gratifikasi dapat dibentuk Unila di bawah naungan SPI. Unit ini bertugas melaporkan pemberian setiap gratifikasi yang diterima dan bisa dilaporkan pada KPK.

KPK Sarankan Unila Adakan 2 Hal Ini
KPK meminta PMB Unila bersifat transparan dan akuntabel. Lembaga penanganan korupsi negara itu menyarankan Unila untuk mengadakan Pakta Integritas dan dideklarasikan bersama dengan para pimpinan. Tidak hanya terkait PMB saja tapi juga perbaikan tata kelola Unila ke depannya. KPK sendiri sudah pernah menyampaikan edaran terkait tata kelola PMB khususnya jalur mandiri. Dalam edaran tersebut, ditekankan beberapa poin penting seperti kuota dan jalur yang transparan, metode penilaian harus jelas, saluran informasi yg jelas, dan lainnya.

Tentang Kasus Suap Unila
Pada 2022 silam, terkuak praktek suap pada PMB Unila. Beberapa orang menitipkan anaknya untuk berkuliah di Unila. Terkuak, tersangka kasus suap adalah Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi. KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta. (NR/SJ-KPK)


 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 – 0856 9018 509
>