,
BALI - Seorang warga (39) yang juga kelahiran Jakarta ini, kebingungan hingga pusing tujuh keliling lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup oleh...
Jakarta- Notaris Ngadino memutuskan akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang sebagai bakal calon Walikota periode...
BALI - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang terapis pijat asal Buleleng, Bali bernama Ni Luh Putu Sudiarmi di...
Makassar, Suara Journalist KPK  Tim penyidik kejaksaan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perpustakaan...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe seakan tak henti-hentinya berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus yang membelitnya cukup...
Jakarta, Suara Journalist KPK Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tak tanggung-tanggung,...
08 Agustus 2019 | Dibaca: 1321 Kali
BNNP Provinsi DKI Jakarta Berhasil Ungkap Jaringan Narkotika Yang Di Kendalikan Dari LAPAS



Para pengedar narkoba tidak pernah jera karena permintaan terhadap narkoba cukup tinggi di Indonesia. Dalam data yang disampaikan provinsi DKI Jakarta menempati urutan pertama sebagai kota yang pengguna narkobanya tertinggi. 

Terkait hal tersebut baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta berhasil menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Peredaran sabu itu dikendalikan narapidana jaringan Lapas Cipinang, Jakarta Timur yang sudah di vonis hukuman mati. 

"Semua barang ini dikendalikan dari lapas, kita koordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Lapas Cipinang," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Tagam Sinaga di kantor BNNP DKI Jakarta Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Penangkapan bermula ketika petugas dilapangkan sudah melakukan pengintaian sejak lama. Setelah petugas menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu akan dilakukan di daerah Jakarta Timur Petugas langsung menerjunkan Timnya. 

Dalam penyergapan ini petugas berhasil menangkap dua orang, yakni IS alias Donge (31) dan AP alias Bongki (32). Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.15 WIB pada Minggu (4/8) di dekat Mal Cijantung, Jaktim ketika akan melakukan transaksi jual beli narkoba.



Pada mulanya kita mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di 5 tempat. Kebetulan anggota kita yang terdekat yang berada dilapangkan adalah di daerah Jakarta Timur, kemudian kita fokuskan di satu titik dulu, tujuannya agar ketika berhasil ditangkap tersangka dapat memberikan informasi lebih lanjut untuk pengembangan.

Penangkapanpun dilakukan dan didapatlah 2 orang tersangka, yaitu Saudara IS dan AP. Dua-duanya selaku kurir atau si pemberi barang dan si penerima barang," Jelas Tagam. 

Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus ini. Kemudian petugas menangkap satu tersangka, yaitu NC alias Erik (27). Tersangka ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat. NC alias Erik merupakan bos kedua kurir yang ditangkap sebelumnya. 

Setelah berhasil menangkap NC, petugas kembali mengembangkan kasus itu. Lalu diketahui barang haram dan kurir itu dikendalikan oleh JN alias Joni dari jaringan Lapas Cipinang, Jaktim.

Tagam mengatakan, dari hasil penangkapan itu, didapati informasi bahwa barang narkotika jenis sabu seberat 20 kg masih disimpan para tersangka di suatu gudang. Tagam menjelaskan bahwa ketika NC diminta menunjukkan gudang tersebut tapi yang bersangkutan malah mencoba melawan petugas dan melarikan diri. 

Akhirnya petugas menambak mati NC sesuai SOP karena sudah diberikan beberapa tembakan peringatan namun yang bersangkutan menghiraukannya akhirnya anggota kami menembaknya pertama di bagian kaki namun yang bersangkutan masih melawan dan ingin melarikan diri maka ya udah dari pada kabur ya ini tembak punggungnya," kata Tagam. 

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 kg dan 16 bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan sabu seberat 7,1 gram. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
Jl. Sunan Drajad No. 2B, Kel. Jati. Kec. Pulo Gadung
Kota Jakarta Timur. DKI Jakarta 13220
Telp. : 021 4786 3331
Mobile/HP : 0813.8438.7157 -

Perwakilan Jawa Tengah
Omah Journalis.
Jl. Raya Pati - Jepara
Desa Payak Barat, RT. 09/RW III. Kec. Cluwak, Kab. Pati
Kode Pos 59157. Telp/WA. : 0878 1504 0283
>